Jumat Curhat, Polsek Rajadesa Ngobrol Bareng Warga Sukajaya Tanya Soal Pengurusan Surat Kendaraan Hilang

CIAMIS ~ Personel Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga terkait proses mengurus kehilangan STNK ataupun BPKB. Silaturahmi ini berlangsung hangat di Desa Sukajaya Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar. Anggota secara humanis mendengarkan masukan dari warga tentang proses mengurus kehilangan surat-surat kendaraan bermotor.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., mengatakan, Jumat Curhat ini dilaksanakan sebagai sarana mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat terkait kamtibmas.

Ini bertujuan untuk memberikan ruang dan waktu Polri maupun masyarakat agar saling dekat dan terciptanya sinergitas bersama guna menjaga kondusifitas wilayah.

“Jumat curhat ini, Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar menerima masukan serta saran masyarakat terkait kamtibmas. Salah satunya tentang proses mengurus kehilangan STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.

“Untuk mengurusi STNK atau BPKB sepeda motor yang hilang caranya adalah pemohon kehilangan harus membawa fotocopy STNK atau fotocopy BPKB kendaraan yang hilang, fotocopy KTP kemudian datang ke kantor Polisi terdekat,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.

Setelah sudah mendapat surat kehilangan dari kantor Kepolisian, lanjut dia, kemudian datang ke media elektronik radio dan koran. Di media Radio akan diberi bukti pelaporan bahwa sudah laporan ke media radio dan untuk media koran, apabila pemberitaan di koran tentang kihilangan STNK/BPKB keluar maka koran tersebut di buat kliping.

“Setelah surat kehilangan dari Kepolisian, bukti laporan ke radio dan kliping koran tersebut sudah lengkap, segera langsung datang ke samsat untuk mengurus STNK/BPKB sepeda motor yang hilang tersebut, karena surat kehilangan dari Kepolisian berlaku selama 30 hari terhitung ketika membuat laporan kehilangan tersebut. Apabila sepeda motor dibeli dengan cara kredit atau BPKB di gadaikan ke Koperasi, jangan sampai membuat surat kehilangan BPKB, karena akan kena pasal laporan palsu dan akan di proses ke hukum Pidana yang berlaku,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!