Polisi Amankan Dua Kakek Cabul Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar meringkus dua kakek berkelakuan bejat yang dengan tega mencabuli cucu sendiri berinisial SC (13) warga Pandaringan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis. Diketahui kedua kakek itu berinisial N (69) kakek korban dan S (70) tetangga korban yang juga rekan dari N warga Purwadadi.

“Kedua kakek itu berhasil kita amankan atas tindak pidana persetubuhan dan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Kami telah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, kelakuan sang kakek itu terhadap anak dibawah umur, dilakukan dirumah para terduga pelaku dengan iming-iming diberikan uang imbalan serta untuk membayar kebutuhan sekolah. “Ada diberi jajan Rp. 15 ribu, ada juga untuk bayar baju seragam Rp. 35 ribu,” katanya.

Kedua kakek itu, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU N0. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!