Miliki Sabu, Dua Perempuan Asal Bandung Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Polres Tasik Kota— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua orang perempuan karena terbukti memiliki,menyimpan dan menguasai naekoba jenis sabu sabu.

Pelaku berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik Kota Bandung dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2, 03 gram.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kadat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan dua perempuan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Benar kami amankan dua perempuan asal Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu,” ungkapnya, Kamis (12/10/23)

Ia menjelaskan, para pelaku diamanakan di wilayah Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

“Selain sabu sebanyak 2,03 gram, kami amankan juga alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi,” jelasnya

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R (masih buron),karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba AKP Ikhwan.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!