Antisipasi TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat

Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng laksanakan sambang Warga binaannya di Kel.Mentawa Baru Hilir Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Kalteng, Jumat (14/7/2023) sore.

Dalam kegiatan sambangnya, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Briptu Devario Putra Efendi memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat di Kel.Mentawa Baru Hilir Kec.Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.H.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi,S.Kom mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Lebih lanjut Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kompol Riza Fazrul Wahyudi,S.Kom.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kapolsek Ketapang.(hms_spt)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!