Subang – Dalam memberantas TPPO di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang, Kapolsek Tanjungsiang Iptu Endang Pirtana S.Pd, didampingi Kanit Binmas Aiptu Haris Sobari sambangi Kepala Desa Kawungluwuk untuk berkordinasi tentang keberadaan agen / PJTKI di wilayahnya, yang bertempat di rumah halaman Desa Kawungluwuk Tanjungsiang, Kp. Kawungluwuk, Desa Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Kapolsek bersama Kanit Binmas melaksanakan Sambang sekaligus Sosialisasi mengenai TPPO dan Pekerja Migran Indonesia terutama yang berasal dari Kec. Tanjungsiang, Rabu, (07/06/2023).
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Tanjungsiang menyampaikan pesan Kamtibmas pada kesempatan ini kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Camat Tanjungsiang
untuk memonitor, mendata apabila ada dari perorangan, kelompok ataupun atasnama perusahan tanpa dokumen lengkap/ilegal yang mencari tenaga kerja ke luar Negeri atau ada tempat penampungan, korban rekrutmen, dengan iming-iming menjadi calon tenaga kerja ke Luar Negeri dengan gaji tinggi, agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Tanjungsiang.
Kapolsek mengharapkan kerjasamanya dari
Kepala Desa Kawungluwuk beserta staf dan warga masyarakat demi keselamatan warga Tanjungsiang. “Pungkasnya”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.