Tim Sanggabuana Periksa Pengendara SPM Bonceng Tiga Dan Ugal Ugalan

POLRES KARAWANG – Sepeda motor memang hanya didesain untuk mengangkut 1 pengendara dan 1 penumpang. Namun, tak jarang ditemui pelanggaran hingga mengangkut 2 orang di belakang, bahkan lebih.

Alasannya jelas, bermotor bonceng 3 telah melebihi batas kapasitas kendaraan roda dua tersebut. Selain itu, pelakunya jelas mengabaikan keselamatan berkendara.

Bermotor bonceng 3 juga menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pawas AKP Marsad didampingi personal patroli PREKAT Tim Sanggabuana Polres Karawang pada Sabtu malam ( 25/03/2023) Lakukan Pemeriksaan Pengendara Sepeda Motor Bonceng Tiga tanpa memikirkan keselamatan Dan Membawa motornya ugal ugalan.

Pawas AKP MArsad mengatakan, soal bonceng tiga, dari sisi keselamatan, mengangkut penumpang melebihi kapasitas berisiko meningkatkan kecelakaan karena pengendara lebih sulit mengendalikan motor.

Selain itu dalam beberapa kasus, sang pembonceng yang justru yang lebih sering menjadi korban dengan cedera yang lebih parah.

“Pasti korbannya lebih fatal yang dibonceng, karena rata-rata yang dibonceng tidak siap, tidak melihat (situasi di depan) dan kurang waspada,” katanya.

Sedangkan pengemudi akan lebih siap karena posisinya berada di depan dan yang mengarahkan kendaraannya.

“Pengemudi yang di depan kan yang mengarahkan motornya jadi sudah memperhitungkan risikonya. Walaupun tetap punya risiko,” ujar Akp Marsad

( Humas Polres Karawang Polda Jabar )

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!