Personil Polsek KP. Mentaya Edukasi Pengemudi Pick Up Agar Tidak Mengangkut Orang

Polres Kotim – Polsek KP. Mentaya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng memberikan teguran kepada pengemudi Pickup yang mengangkut orang di bak belakang serta membawa muatan melebihi kapasitas di simpang empat traffic light Kusuka, Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, Rabu (22/03/2023) pagi.

Personil yang melaksanakan pengamanan dan pengaturan rawan pagi memberikan teguran serta himbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi mengangkut penumpang, hal ini berdasarkan Pasal 137 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang jelas berbeda peruntukannya, tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan bagi pengendara dan penumpang agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui kapolsek KP.Mentaya Iptu Sriyono,S.H mengatakan, kegiatan tersebut memberikan teguran serta himbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi mengangkut penumpang, hal ini berdasarkan Pasal 137 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang jelas berbeda peruntukannya.

“Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H., menegaskan bahwa disamping melaksanakan tugas rutin pengamanan dan pengaturan di jalan personil juga senantiasa memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, pengemudi wajib sadar dan berhati hati agar tidak lagi membawa penumpang dan mengangkut muatan melebihi kapasitas karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas” jelasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!