Personel Polsek K.P. Mentaya Polres Kotim Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakar Hutan Dan Atau Lahan

Polres KOTIM – Polsek Kawasan Pelabuan Mentaya Polres Kotawaringin Timur Jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam rangka upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi kapan dan dimanapun pada musim dan cuaca yang tidak bisa di prediksi, Polsek K.P. Mentaya sosialisasikan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar dermaga pelabuhan habaring hurung Sampit, Jalan Iskandar Kel. Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB. Ketapang Sampit Kab Kotim, Provinsi Kalteng, Minggu (19/03/2023).
Selain melaksanakan kegiatan rutin berupa Patroli untuk Harkamtibmas yang kondusif di sekitar kawasan Pelabuhan Mentaya dan pusat perbelanjaan disekitar wilayah Polsek KP. Mentaya, Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak/03/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Sanksi pidana bagi pembakar hutan dan atau lahan untuk mencegah terjadinya aksi pembakaran lahan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kab. Kotim.
” Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono S.H menjelaskan bahwa, masyarakat wajib peduli dan mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya dan disampaikan juga kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar sesuai dengan undang undang dan peraturan pemerintah, hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Kotawaringin Timur” tutur Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek bahwa dampak dari Karhutla adalah rusaknya lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada pernafasan dan bisa mencemari lingkungan sekitar yang terjadi kebakaran baik hutan maupun bangunan dan perumahan, untuk itu kami dari pihak Kepolisian Polres Kotim dalam hal ini Polsek K.P. Mentaya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap karhutla maupun kebakaran rumah dan bangunan, tutup Kalposek.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!