Polsek Parenggean Laksanakan Sosialisasi Karhutla Untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Polres Kotim – Personil Polsek Parenggean Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng tidak henti hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (14/03/2023) siang.

Sosialisasi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang dilaksanakan personil Polsek Parenggean di Kel.Parenggean Kec.Parenggean Kab.Kotim Prov.Kalteng.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Parenggean membentang spanduk larangan membakar hutan dan lahan dan memberikan arahan, pengertian dan edukasi terhadap masyarakat apabila membuka lahan Perkebunan jangan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menganggu kesehatan diri sendiri maupun orang lain serta merusak lingkungan sekitarnya.

Selain itu juga mensosialisasikan dasar hukum larangan pembakaran hutan dan lahan yaitu undangan-undang nonor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal,S.T.K.,S.I.K menyampaikan Sosialisasi karhutla yang di lakukan dalam guna mengatisipasi datangnya musim kemarau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sehingga bencana kebakaran dapat di minimalisir.

“Diharapkan warga masyarakat dapat memahami dan mengerti undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dan undang-undang nomor 1 tahun 1946,” tutur Kapolsek.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!