Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Akan Terus Melakukan Patroli Dan Monitoring Di Tanah Bekas Pasar Lama Hingga Adanya Keputusan Pengadilan

GemilangNews POLRES KARAWANG – Anggota Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang melakukan Patroli sekaligus monitoring dilokasi tanah bekas pasar lama Rengasdengklok milik PT.KAI yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Karawang.

Patroli yang dilakukan anggota Polsek Rengasdengklok Bripka Priyo dan Brigpol Gozali Rahman dipimpin Panit Sabhara Polsek Rengasdengklok Iptu Wasikin.S.H guna memantau situasi dan kondisi dilokasi Rabu (25/01/2023).

Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP.Wirdhanto Hadicaksono. S.H.,S.IK.,M.Si yang disampaikan Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman.S.H.,MH mengatakan.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa tanah bekas pasar lama Rengasdengklok milik PT. KAI saat ini sedang berproses di pengadilan negeri karawang, yaitu dengan adanya gugatan yang di ajukan oleh IPPR terhadap pemda Karawang, tentunya kami dari kepolisian mempunyai tugas dan kewajiban mengamankan aset yang masih terdapat dilokasi “, Kata Kapolsek Rengasdengklok Suherman.S.H.,MH
Rabu (25/01/2023).

Menurut Kapolsek, kegiatan patroli dan monitoring akan terus dilaksanakan Polsek Rengasdengklok dilokasi tersebut agar situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus melaksanakan monitoring di tanah lokasi bekas pasar hingga ada keputusan dari pengadilan. jangan sampai belum ada keputusan dari Pengadilan terjadi hal yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas”, jelas Kapolsek.

Kapolsek meminta kepada semua pihak agar dapat menghormati apapun yang menjadi keputusan dari Pengadilan.

“Kami meminta kepada semua pihak agar sama – sama dapat menghormati apapun nanti keputusan dari pengadilan, mari kita jaga kondusifitas sehingga situasi Kamtibmas di Rengasdengklok tetap aman, damai dan Kondusif “, pungkas kapolsek.

Polres Karawang

Polsek Rengasdengklok

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!