Sat Reskrim Polres Kuningan Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus Usaha Catering

GemilangNews KUNINGAN – Polres Kuningan Polda Jabar, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Hafid Firmansyah pada hari Rabu 21 Desember 2022 yang lalu sekitar pukul 15.30 Wib di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dan pada hari Minggu 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun Mancagar RT 005 RW 002 Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Telah terjadi tindak penipuan dan atau penggelapan dengan modus usaha Catering.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat Konferensi Persnya mengatakan, Berdasarkan keterangan korban sodari Y (35) dari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dan sodara korban WW (32) dari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dan saksi-saksi sodara A (36) dari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dan sodara AM (42) dari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Bahwa Pelaku inisial sodari AA (39) dari kecamatan Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, Awalnya pelaku inisial AA mengajak usaha kepada korban sodari Y, yaitu usaha katering yang dijalankan oleh pelaku karena pelaku inisial AA mendapatkan order hajatan kemudian AA meminta korban sodara Y dan WW menyediakan modal untuk usaha tersebut dengan terlapor menjanjikan akan memberikan keuntungan uang kepada korban yaitu selama 1 (satu) minggu sekali akan mendapatkan uang senilai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) kemudian pelaku inisial AA menjanjikan juga akan mengembalikan uang modal kepada korban, kemudian AA menerima uang dari korban Y dan WW sebanyak 2 kali penerimaan total senilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta ruipiah) namun setelah terlapor menerima uang tersebut dari korban uang nya pelaku AA pakai untuk keperluan pribadi sendiri tidak di pakai untuk usaha katering kemudian pelaku pernah memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil dari usaha tersebut senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah).

Namun uang tersebut adalah uang milik korban sendiri yang pelaku sampaikan ke korban itu uang hasil usaha kemudian terhadap korban sodari WW sama dengan korban sebelum nya yaitu awal nya pelaku AA mengajak usaha kepada korban yaitu usaha katering yang dijalankan oleh terlapor karena terlapor mendapatkan order hajatan kemudian terlapor meminta korban menyediakan modal untuk usaha tersebut dengan terlapor menjanjikan akan memberikan keuntungan uang kepada korban yaitu selama 1 (satu) minggu dua kali yaitu akan mendapatkan uang senilai Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) pada hari berikutnya uang senilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kemudian pelaku menjanjikan juga akan mengembalikan uang modal kepada korban, kemudian pelaku menerima uang dari korban sebanyak 4 kali penerimaan total senilai Rp. 205.000.000,- (Dua ratus lima juta ruipiah) namun setelah terlapor menerima uang tersebut dari korban uang nya terlapor pakai untuk keperluan pribadi sendiri tidak di pakai untuk usaha katering kemudian pelaku pernah memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil dari usaha tersebut senilai Rp. 49.500.000,- (Empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut adalah uang milik korban lain yang pelaku AA sampaikan ke korban itu uang hasil usaha,” Kapolres ungkap AKBP Dhany Aryanda saat Konferensi Persnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar AKP Muhamad Hafid Firmansyah mengatakan, Akibat kejadian tersebut korban sodari Y mengalami kerugian senilai Rp. 33.400.000,- (Tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan korban sodari WW senilai Rp. 155.500.000,- (Seratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Selain kedua korban tersebut diatas ada korban lain yang berjumlah sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari rentan waktu pertengahan 2022 sampai dengan sekarang diantaranya sebagai yaitu:

  • Sodari ROSA : Rp. 300.000.000,-
  • Sodari LASTRI : 200.000.000,-
  • Sodari ADE : Rp. 40.000.000,-
  • Sodari OTIN : Rp. 280.000.000,-
  • Sodari LIN : Rp. 35.000.000,-
  • Sdri. YEYIN : Rp. 30.000.000,-
  • Sdri. Hj. TETI : Rp. 45.000.000,-
  • Sdri. WINA : Rp. 150.000.000,-
  • Sdri. ELI : Rp. 30.000.000,-
  • Sdri. ENING : Rp. 70.000.000,-
  • Sdri. SUSI : 7.000.000,-
  • Sdri. MELGA : 100.000.000,-
  • Sdri. LELI : Rp. 25.000.000,-
  • Sdr. HAMIDI : 50.000.000,-
  • Sdri. MAYA : Rp. 120.000.000,-
  • Sdri. ENI : Rp. 300.000.000,-
  • Sdri. ENOK : Rp. 5.000.000,-
  • Sdr. HALIM : Rp. 50.000.000,-
  • Sdri. YATI : Rp. 1.500.000,-
  1. Sdri. ULIS WATI : Rp. 70.000.000,-
  • Sdri. Hj. YOYOH : Rp. 1.200.000.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar AKP Muhamad Hafid Firmansyah kepada Awak Media.

Akibat kejadian tersebut 21 (dua puluh satu) orang lainnya mengalami kerugian total sebesar Rp 3.163.500.000,- (tiga milyar seratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun barang bukti disita dari korban sodara YENI berupa :

  • 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 21 Desember 2022
  • 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) tertanggal 21 Desember 2022.

Dan dari korban sodari WW berupa :

  • 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 04 Agustus 2022.
  • 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tertanggal 04 September 2022
  • 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 10 Oktober 2022
  • 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 03 November 2022.

Atas kejadian tersebut pelaku inisial AA kini dalam penanganan pihak kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim AKP Muhamad Hafid Firmansyah didampingi kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada Awak Media, Rabu (25/01/2023).

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!