Bangunan Gedung Bapeda Pemkab Indramayu Molor , Pelaksanaan dan Denda Satu Per Mil di Soal

Indramayu,-GemilangNews.com- Proyek pembangunan gedung BAPEDA Kabupaten Indramayu mengalami keterlambatan yang sudah disepakati dalam Surat Perintah Kerja /Kontrak, Pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) dan CV. Mega Persada selaku pemenang tender yang beralamat Blok Desa Bulak RT/RW 15/04 Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

CV. Mega Persada ditetapkan Oleh Kelompok kerja pekerjaan konstruksi pada LPSE Indramayu untuk pekerjaan Tahun Anggraran 2022, dengan nilai penawaran Rp. 2.261.037 121,05 dari pagu Rp Rp 2.999 522.000,00 dan Nilai HPS Rp 2.999.448.186,00 dengan masa waktu kerja kontak habis sampai tanggal 26 Desember 2022.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, jika terjadi keterlambatan pekerjaan, maka penyedia jasa lebih tepatnya kontraktor akan dikenakan 1 (Satu) per mil dari nilai kontrak untuk setiap harinya.

Disisi lain dari penelusuran Awak media, CV. Mega Persada diketahui satu (1) group dengan pemenang lelang RTH jatibarang, yang beberapa tahun yang lalu tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ,Dengan menyeret Kepala Dinas Perumahan ,Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan non aktif Suryono.

Pada proyek pembangunan Bapeda yang di menangkan oleh pihak CV. Mega Persada digadang gadang dalam kemenangan tendernya, diduga panitia lelang tidak jeli dalam mengevaluasi serta tidak melaksanakan tugasnya dengan baik saat klarifikasi calon pemenang lelang.

Awak media GemilangNews.com Menyambangi Agus Seha selaku ketua LSM KPK Nusantara yang selalu kritis pada proses lelang menjelaskan soal kemenangan CV. Mega Persada, dikatakannya.” Dari informasinya CV. Mega Persada dalam dokumen Keselamatan Kesehatan Keja (K3) nya perlu dipertanyakan kapan saat proses membuatnya, karena hal itu syarat mutlak harus memiliki Sertifikat sebagaimana diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berkewenangan, untuk itu tanpa dipersyaratkan pengalaman.” Ucapnya Agus seha, Rabu 28/12/2022.

Lanjutnya Agus menjelaskan,” Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 beserta Lampirannya ditetapkan, persyaratan personil (tenaga teknis) adalah tenaga pelaksana memiliki SKT pengalaman 2 (Dua) tahun. Diketahui semuanya harus bersertifikat,” jelasnya Agus.

Agus menambahkan, oleh karenanya nanti kita akan audensi kepada Pokja Pekerjaan Konstruksi pada LPSE Indramayu, apa tujuannya menetapkan persyaratan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dengan memepersulit/menambah persyaratan tersebut. Pada dasarnya salah dalam menentukan Evaluasi pemenang itu bisa saja berdampak akan hasil dari pada kinerjanya, tentunya khawatir berdampak buruk pada mutu dan kwalitas,” imbuhnya.

”Secara umum proyek yang sedang berjalan di beberapa lokasi saya lihat pada saat pelaksanaan direksikit tidak ada, dan pengawas juga belum pernah ketemu. Berjalan Secara umum memang sudah mendekati 100% (Seratus persen) selesai, namun bukan hanya itu ada satu yang saya khawatirkan terkait soal mutu dan terkait soal denda keterlambatan juga ada atau tidak ada, Hingga berita ini diterbitkan pihak Sekda Rinto Waluyo dan Pokja Nono dikonfimasi lewat pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban apapun.” Tutupnya Agus seha, selaku Ketua DPC LSM KPK Nusantara.

Penulis- Didi saputra

Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!