Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengungkap Pemusnahan BB Beberapa Tindak Pidana 

JAKARTA-GemilangNews.Com,- Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari pengungkapan beberapa tindak pidana, hasil penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu (24/8), saat acara Konferensi Pers, di Halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat, S.H., S.I.K., yang di dampingi oleh Kabagops Kompol Tri Bayu Nugroho, S.E., M.M, Kasatreskrim AKP Sang Ngurah Wiratama, S.H., S.I.K, Kasatresnarkoba AKP Angga Surya Saputra, S.I.K., M.Si., M.S.S, Kasatbinmas AKP Welly Damri, S.H, Kasiwas AKP Supriyono, S.H., M.H, Kasipropam AKP Parulian Siahaan, S.H., M.H, Kapolsek Kws Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa, S.H., S.I.K., M.I.K, Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol Kasranto, S.E., M.H, dan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.

Acara kegiatan pemusnahan Barang Bukti turut hadir yaitu Kepala BNN Kota Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira, S.Sos, M.Si, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ibu Melda Siagian, S.H, Perwakilan Lapas Cipinang Aris, Perwakilan Sudinkes Jakut drs. Kusnaidi, Puslabfor Polri Ibu Rita SP, Ketua DAI Ma’mun, Wakil Ketua MUI Kota Jakarta Utara Ust. Sodikum M, dan Ketua Kopdar Kamtibmas Polres  Pelabuhan Tanjung Priok J. Bayu .Setia.

“Adapun tindak pidana yang berhasil diungkap, yaitu Tindak Pidana Prostitusi ‘modus’ dengan cara menawarkan wanita melalui group facebook yang  dilanjutkan dengan percakapan pribadi. Dan para tersangka di jerat pasal 296 KUHP dan/atay 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu Tahun tujuh bulan,” kata 

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat, S.H., S.I.K.,. 

Dalam kasus Tindak Pidana Perjudian modus tersebut yang menerima pasangan angka judi togel, maka para tersangka di jerat pasal 303 KUHP dan/ atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun. Kasus pemberantasan peredaran gelap Narkotika di lakukan kegiatan sejak Tanggal 21 Juli-23 Agustus 2022.

“Lebih lanjut kata Yunita mengungkapkan Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengungkapan 11 perkara peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar. Para tersangka sebanyak tiga belas orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat dan 10 tersangka ditangkap di Jakarta Utara. Tersangka di kenakan hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1)  jo.132 UU Nomor 35 Tahun 2009 (pidana penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup),” ujarnya. 

Sementara itu, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran secara konsisten terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol terdapat 258 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diamankan dari 27 toko di daerah hukum polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

“Minuman beralkohol tersebut diamankan karena diperjual belikan secara ilegal atau tidak sesuai dengan peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 187 tahun 2014 tentang pengadilan dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya terhadap para penjual dilakukan pembinaan,” ungkap Yunita. 

Kegiatan pemusnahan ini, Barang Bukti Narkotika Golongan satu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile. (dade)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!