Barang Bukti hasil kejahatan dari 147 Perkara, Dimusnahkan Kejari Indramayu

Imdramayu,-GemilangNews.com- Kejaksaan negeri Indramayu kembali menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang memiliki hukum tetap dari pengadilan negeri Indramayu.

Acara tersebut dilaksanakan didepan halaman kantor Kejaksa’an Negeri Indramayu, dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu Hajah Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A juga Ketua DPRD Indramayu Haji Syaefudin, S.H, Pada Hari Selasa 19/7/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Ajie Prasetya menuturkan, Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksa’an Negeri Indramayu nomor PRINT -27/M.2.21/Enz.3/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan PRINT -01 /M.2.21 Fu.3/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 untuk melaksanakan pemusnahan Barang bukti yang berasal dari 146 perkara tindak pidana umum, atas nama terpidana Fahrudian alias KAJI Bin Tarmizi Siman (Alm), DKK dan 1 perkara tindak pidana khusus atas nama terpidana Darma Alias Robi Bin Cartim, dari bulan April 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

“Dengan adanya pemusnahan ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum di Indramayu berjalan sesuai aturan,” Paparnya.

Ajie berharap, kepada dinas pendidikan untuk bisa melakukan edukasi kepada siswa dan juga siswinya.

selain itu Ajie juga berpesan kepada kepala dinas kesehatan Untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang ada di Indramayu.

Lebih lanjutnya, Ajie menjelaskan, sepanjang tahun 2022 ini pihak Kejari Indramayu telah menerima kasus terbanyak itu dari narkotika yang mendekati hampir Enam Puluh (60) sampai Tujuh Puluh (70) persen perkara yang masuk di Kejari indramayu didominasi oleh kasus narkoba.

“Untuk perkara narkotika itu masih mendominasi,” Jelasnya.

Dalam Kesempatan ini, pihak Kajari telah memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum Yakni: Sabu seberat 139,1 gram, Ganja seberat 866,45 gram, Tembakau Gorilla (sintetis) seberat
652,8 gram, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona sebanyak 23 butir, dan Merlopam sebanyak 83 butir, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, hexymer sebanyak 7.510 butir, Tramadol sebanyak 6.369 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 4.179 butir.
30 Alat judi, 58 buah Handphone, 1 pucuk senjata replika jenis Airgun, 19 buah senjata tajam, 45 buah kunci
perkakas, 37 Potong pakaian, Uang palsu sejumlah Rp 11.505.000.000 (sebelas milyard lima ratus lima juta rupiah).

Sedangkan untuk barang bukti yang berasal dari tindak pidana khusus (Pidsus) adalah 706.520 batang rokok tanpa cukai.

Penulis- Didi saputra

Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!