Gandeng Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Sosialisasikan Kepatuhan BU

Lampung Utara-Gemilangnews.com- Guna meningkatkan kepatuhan Badan Usaha terkait kepesertaannya dalam Program JKN, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara gelar Sosialisasi Terpadu Terkait Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, Senin (27/06).

Kepala Seksi Perdata dan TUN, Disman Gurning menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk mendukung kesuksesan Program JKN melalui aspek peningkatan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, serta kepatuhan badan usaha dalam melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan.
“Dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, maka kami dapat melakukan pemanggilan kepada badan usaha terkait pemenuhan kewajiban badan usaha sebagai Peserta JKN-KIS,” ujar Disman.

Disman menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya seperti mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran JKN maka akan diberikan sanksi administratif yaitu teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Hal ini sudah tertuang dalam undang-undang, sebagai penegak hukum kami hanya menjalankan tugas agar Program JKN dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Fanny Wiramijaya menyebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha diperlukan sinergi dari berbagai pihak.

“Selain Kejari, kami juga bersinergi dengan pihak Disnakertrans dan DPMPTSP. Sosialisasi ini juga sifatnya me-reminder pihak badan usaha akan kewajibannya sebagai peserta JKN, dalam hal ini juga memenuhi hak pekerja dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan. Jangan sampai kartu KIS pekerja tidak aktif saat akan digunakan karena kelalaian badan usaha yang tidak membayar iuran tepat waktu,” ujar Fanny.
I
mam, salah satu peserta kegiatan mengungkapkan materi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan cukup membantu dirinya dalam memahami hak dan kewajiban badan usaha dalam Program JKN.

“Sebenarnya informasi ini banyak ditemui di media namun kalau dijelaskan langsung seperti ini tentu saya menjadi lebih paham. Terutama tadi ada sesi diskusi sehingga saya dapat menanyakan hal-hal yang belum saya mengerti, untuk itu saya mengapresiasi adanya sosialisasi ini,” kata Imam. (*)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!