JULIANTO EKAPUTRA BOS SPI TERDAKWA KASUS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SEGERA MENGHDAPI TUNTUTAN JPU.

GemilangNews.Com | Surabaya – Sidang mendengar Saksi Ahli Pidana dan Ahli Forensik Ekspresi yang dihadirkan terdakwa Julianto Ekaputra hari ini Selasa 27/06/22 di PN Malang mendapat sorotan dan atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi kasus Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang Jawa Timur.

Memasuki sidang yang ke 18 masing-masing pihak baik JPU dan Penasehat hukum terdakwa telah menghadirkan masing-masing saksi ahlinya demikian juga terdakwa Julianto juga telah diberikan kesempatan mengdatangkan saksi meringankan dirinya dari SPI, dengan demikian di sidang berikutnya minggu depan dimungkinkan Julianto akan berhadapan dengan tuntutan JPU. Kemumgkinan JPU akan segera menyusun dan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Ekaputra.

Mengingat Julianto Ekaputra didakwa melanggar UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup patutlah Julianto oleh majelis hakim akan memvonis dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016. terang Arist.

“Saya percaya bahwa Julianto akan diputuskan oleh Majelis hakim secara sah bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pressnya usai datang menghadiri sidang mendengarkan saksi ahli pidana dan forensik yang meringan terdakwa di PN Malang Senin 27/07/22.

Setelah mengikuti persidangan kasus Julianto mulai dari gugatan praperadilan sampai sidang yang ke 17 hari ini 27/06/22, Arist Merdeka meyakini bahwa Julianto tidak bisa bebas dari perbuatannya, mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukannya merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) dan khusus (leg specialist) yang tidak bisa ditoleransi karena perbuatan Julianto Ekaputra masuk kategori predator dan monster anak.

Segala upaya untuk membebas dirinya dari kejahahatan seksual dilakukannya akan sia-sia saja, mulai dari upaya membebaskan diri dari penahanan sampai menghadirkan saksi ahli dan meringankan hingga mengkontruksi bahwa pelapor sebagai perempuan nakal dan tak tahu diuntung sampai pada tuduhan dan membangun opini bahwa ada pihak yang mendanai, membiayai bahkan mendalangi kasus kejahatan seksual yang dituduhkan kepadanya, menandakan bahwa Julianto sedang panik dalam menghapi tuntutan Jaksa.

“Saya percaya bahwa JPU akan menuntut terdakwa secara objektif sesuai dengan perbuatannya demikiaan juga Majelis Hakim akan memberrikan keputusan sesuai dengan perbuatannya da n sesuai dengan fakta di persidangan, biarlah Tuhan berdaulat atas keadilannya, demikiam Arist penuh harap. ( Pakinoy )

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!