BPJS KESEHATAN AJAK PERS SUKSESKAN PROGRAM REHAB MELALUI MEDIA GATHERING 2022

Lampung Utara-Gemilangnews.com- Untuk menjalin sinergi dan meningkatkan hubungan kemitraan dengan awak media, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi gelar kegiatan Media Gathering Tahun 2022 di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Selasa (21/06).

Kegiatan yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media lokal di Kabupaten Lampung Utara ini dilakukan sekaligus untuk mensosialisasikan program terbaru BPJS Kesehatan, yaitu Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Idham Kholid dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dukungan dari awak media sangat dibutuhkan demi suksesnya penyelenggaraan Program JKN. Terutama jika ada informasi terbaru seperti hadirnya Program REHAB ini, harapannya dengan bantuan dari awak media maka seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Utara dapat mengetahui adanya program keringanan pembayaran tunggakan tersebut dan bisa memanfaatkannya agar kepesertaannya dapat aktif kembali.

“Peran media sangat penting dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS baik dalam hal penyebarluasan informasi sekaligus menepis berita negatif atau hoax yang muncul di masyarakat. Kami harap dengan bantuan rekan media, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran di Kabupaten Lampung Utara dapat segera mengikuti Program REHAB agar kepesertaannya dapat aktif kembali dan bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes,” ujar Idham.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Desi Aprianti dalam paparannya menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mendaftar Program REHAB diantaranya peserta segmen PBPU dan BP memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan), lalu peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” kata Desi.

Lebih lanjut Desi mengungkapkan bahwa pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Pengecekan informasi tahapan pembayaran tunggakan iuran tetap dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, pada menu Rencana Pembayaran Bertahab.

“Namun Peserta JKN dapat melakukan percepatan pelunasan pembayaran tunggakan bertahap dengan memilih Menu Pembayaran Tunggakan Bertahap pada Aplikasi Mobile JKN dan memilih fitur pelunasan. Selanjutnya sistem akan otomatis membatalkan seluruh simulasi perhitungan awal dan seluruh tagihan iuran peserta akan ditagihkan/muncul pada kanal pembayaran iuran,” lanjutnya.

Sebagai penutup Idham berharap adanya sinergi yang baik dari para pemangku kepentingan dan didukung oleh insan pers, informasi terkini terkait Program JKN dapat diterima secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Idham juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan awak media agar informasi yang disampaikan dapat diterima masyarakat secara lengkap, faktual, aktual dan objektif.(mht)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!