WORKSHOP OPTIMALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD ) MELALUI IMPLENENTASI ELEKTRONIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD) SESUAI UU HKPD

BATANG-GemilangNews.Com,- Komandan Kodim 0736 Batang Letkol Inf A.Alam Budiman diwakili Kasdim 0736 Batang Mayor Inf Slamet Muchcadi menghadiri workshop Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD ) melalui Implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah ( ETPD ) sesuai UU HKPD. Workshop ini diselenggarakan di Aula Pendopo Kabupaten Batang, Senin (20/06/2022).

BPKPAD Kabupaten Batang menggelar Workshop Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan diawali Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Ibu Sri Purwaningsih, SH memberikan sambutan serta menyampaikan laporan penyelenggaraan workshop. Sebagai narasumber, anggota satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah ( P2DD ) Kemendagri bapak R. An An Andrinihmat Kasudit pendapatan daerah Kementrian dalam negri .

PJ Bupati Batang Ibu Lani yang di wakili PJ Sekda Batang bapak Ari Yudianto SH dalam sambutannya menyampaikan UU no.1 tahun 2022 tentang dukungan antara keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di hilangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 yang berlandaskan 4 pilar utama yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan dukungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan PKD dan pembiayaan utang daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan viskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan viskal di harapkan dapat meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ditetapkannya UU HKPD ini, membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan pengaturan dana bagi hasil. Aturan baku ini juga akan mensederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan dan mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14, pajak kabupaten dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 layanan.

UU HKPD mengenakan opsi tambahan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor serta mineral bukan logam dan bukan batuan. Dengan adanya UU HKPD ini daerah di dorong agar lebih mandiri secara keuangan dan semakin berkurangnya ketergantungan dengan pusat.

Dana transfer dari pusat untuk pemerintah kabupaten Batang dalam dua tahun terakhir juga mengalami penurunan sehingga terdampak dalam belanja daerah, dimana kita melakukan rekofusing anggaran. Untuk itu guna meningkatkan potensi pendapatan asli daerah di minta semua perangkat daerah mengelola pajak dan retribusi segera menyiapkan regulasi untuk melakukan perubahan sesuai yang diamanatkan dalam UU HKPD.

Kita perlu bersinergi antara eksekutive dan legislatif guna mendorong segera tersusunnya, dibahasnya Raperda tentang pajak dan retribusi sebagaimana di amanatkan dalam pasal 94 UU HKPD. Diperlukan transparansi pengelolaan PAD sehingga pemerintah daerah di dorong mengimplementasikan elektronikasi transaksi pemerintah daerah.

Dengan workshop ini saya berharap ada pemahaman yang sama terkait UU HKPD, tercipta inovasi dalam pengelolahan PAD, semua transaksi pembayaran khususnya pendapatan beralih ke non tunai sehingga optimalisasi peningkatan PAD bisa maksimal menuju kemandirian daerah. Jelasnya.

( Pen-0736 )

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!