Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Cileungsi Kidul

KAB.BOGOR-GemilangNews.Com,- Para pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial FZ (27) warga desa Cileungsi kidul kecamatan Cileungsi Bogor, yang terjadi pada Rabu (25/05) lalu berhasil diungkap Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya di Mako Polsek Cileungsi menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan yang terjadi terhadap seorang pemuda yakni Fuad Zamruddin (27) ini didasari oleh adanya hutang pihutang.

Jadi Pelaku pengeroyokan yakni NL ini awalanya menagih hutang kepada Joko yang merupakan kakak dari korban pengeroyokan Faud Zamruddin melalui pesan WA namun tidak ada jawaban, hingga Pelaku NL ini pun mendatangi rumah orang tua Joko.

Pada saat itu pelaku NL ini bersama 3 orang lainnya datang ke rumah orang tua Joko ini langsung mematikan MCB Listrik, yang kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Faud Zamruddin yang saat itu sedang tertidur bersama anak dan istrinya di kamar dengan tangan, kipas angin hingga air soft gun.

Korban Faud ini sendiri sempat mencoba menyelamatkan diri dengan lari keluar rumah, namun ditembaki soft gun oleh salah seorang pelaku lainnya hingga mengenai tangan dan punggung korban.Saat itu tetangga korban yang mencoba melerai pun di acungi senjata air soft gun dan para pelaku ini berteriak dengan mengaku-ngaku sebagai Polisi,

Selain itu korban pun sempat di bawa oleh para pelaku menggunakan mobil, sebelum akhirnya di turunkan di daerah Cipayung. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi

Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan atas kejadian pengeroyokan tersebut berhasil kita amankan seorang Pelaku pengeroyokan yakni NL berikut barang bukti berupa air soft gun berikut pelurunya di daerah Bojong Kidul Kota Bandung pada Rabu (15/06) Sementara itu 3 orang pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya pelaku NL ini akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal hukuman 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Admin Red GN)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!