Pengguna Narkotika Jenis Sabu Akhirnya Tertangkap

CILEGON-GemilangNews.Com,- Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang laki-laki pengguna narkoba jenis sabu sabu. Rabu, (15/06/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten di bawah pimpinan kasat narkoba AKP Shilton telah mengamankan seorang laki-laki HN,umur 37 tahun, wiraswasta,warga Sarkawan Kabupaten Pandeglang.

HN (37) ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB di depan sebuah Kontrakan tepatnya di Linkungan Kubang Laban Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon”ujar Sigit.

Pada saat HN (37) ditangkap lalu dilakukan pengeledahan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,42 gram .
1 (satu) buah HP Oppo,1 (satu) buah dompet warna ungu,1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu
“Ujar Shilton.

Tersangka HN (37) mengakui mendapatkan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari tersangka DK (DPO).

Shilton”bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka DK (DPO) dan berharap agar tersangka DK ( DPO) untuk menyerahkan diri secepatnya

mengharapkan masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.*jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain *”ujarnya nya.

Kasat Narkoba polres Cilegon mengatakan bahwa tersangka HN (37) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup tutupnya.”tutupnya. (Admin Red GN)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!