Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

SERANG-GemilangNews.Com,- Sedang menunggu pelanggan, tiga orang pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang pada Sabtu (14/05).

Tersangka AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan berhasil diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi pada Minggu (15/05).

Yudha menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres Serang.

Kemudian, Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba, pihaknya menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya. (Bidhumas).

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!