Camat Bantah Muspika Tak Pernah Terima Uang, BPI KPNPA RI : Karcis Rp 6000 Ada Jatah Muspika Perlu di Investigasi

PURWAKARTA-GemilangNews.Com,- Sebuah gambar menampilkan foto karcis motor masuk ke Objek Wisata Alam Taman Batu Cijanun Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, mematok harga Rp 6000 untuk kendaraan roda dua.

Menurut sumber rincian tarif harga karcis motor tersebut untuk Pendapatan Desa, Rp 1000 Desa, Rp 1000 Bumdes, Rp 1500 Pekerja, Rp 500 Muspika, Rp 2000 untuk Pengelola.

Hal ini di bantah oleh Mantan Camat Bojong Wawan Darmawan yang saat ini menjabat Camat Bungursari Purwakarta, mengatakan selama menjabat di Kecamatan Bojong tak pernah Muspika menerima uang dari karcis parkir kendaraan yang masuk Wisata Alam Taman Batu.

“Belum pernah terima mas, kalau Rp 500 x 500 berapa itu mas kalau di totalkan, Allhamdulillah saya belum pernah terima,” kata Wawan Darmawan saat dihubungi, Sabtu (07/05/2022).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta (Kadishub) Iwan Suroso ketika ditanya kerjasamanya dengan Pemerintah Desa atau Badan Usaha Milik Desa (bumdes) soal karcis parkir sepeda motor masuk ke Wisata Alam Taman Batu, yang dipungut uang parkir Rp 6.000, Karcis tersebut tak resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

“Sama sekali tidak ada, parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dishub hanya Rp.2000, Parkir motor Rp.2000 dan untuk mobil Rp.3000,” tulis Iwan Suroso melalui pesan Aplikasi Whatsapp Mesenggernya.

Menanggapi Hal ini Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Rahmad Sukendar, memaparkan Retribusi Parkir memang secara Yuridis jelas diatur oleh Peraturan Daerah, setiap daerah memiliki regulasi masing masing penerapan dan pelaksanaannya.

“Adapun retribusi tersebut menjadi sumber PAD daerah atau Pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan daerah berdasarkan azas desentralisasi wewenang pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, berdasarkan azas desentralisasi adapun permasalahan yang terjadi di Desa cipeundeuy penarikan uang retribusi daerah adalah sah sah saja selama alokasi dana tersebut dikelola oleh BUMDES,” paparnya.

Dikatakannya bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah badan yang sah dalam Pemerintah Desa amanat dari pengembangan Otonomi Daerah (Otda) yaitu Undang Undang Desa.

“Dimana Desa berhak mengelola sumber alamnya sendiri untuk kesejahteraan masyarakat desa namun diatur oleh badan hukum yang jelas yaitu Bumdes jadi penarikan dana tersebut kalau resmi dikelola oleh Bumdes adalah sah demi kesejahteraan warga,” kata Rahmad.

Rahmad Sukendar mengatakan terkait karcis parkir kendaraan motor yang dipatok sebesar Rp 6000 untuk masuk ke Wisata Alam Taman Batu Cijanun melibatkan muspika diduga mendapatkan jatah.

“Adapun dari bagian tiket sebesar Rp 6000 ada jatah muspika perlu diuji kebenarannya dan jangan asal tuduh saja perlu klarifikasi dan Investigasi,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Halamam 11 Huruf b. Di tempat wisata.

  1. kendaraan truk tronton, container,
    bus atau alat besar/berat yang
    sejenis sebesar Rp 15.000,00 (lima
    belas ribu rupiah).
  2. kendaraan truk mini, truk tanpa
    gandengan, atau kendaraan lain
    yang sejenis sebesar Rp 7.000,00
    (tujuh ribu rupiah).
  3. kendaraan mobil sedan, jeep, mini
    bus, pick up atau kendaraan lain
    yang sejenis sebesar Rp 4.000,00
    (empat ribu rupiah).
  4. kendaraan sepeda motor sebesar
    Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
    (5) Tarif Parkir di tempat parkir insidentil
    (temporer), ditetapkan dan terdiri dari.

a. Kendaraan truk tronton, kontainer, bus
atau alat besar atau berat yang sejenis
sebesar Rp 8.000,00 (delapan ribu
rupiah).

b. Kendaraan truk mini, truk tanpa
gandengan, atau kendaraan lain sejenis
sebesar Rp 7.000,00 (tujuh ribu
rupiah).

c. Kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus,
Pick up atau kendaraan lainnya sebesar
Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
d. Kendaraan sepeda motor sebesar
Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

  1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
    sebagai berikut.

Pasal 9
Retribusi Parkir ditepi jalan umum dan retribusi
tempat khusus parkir khusus dipungut ditempat
penyelanggaraan pelayanan parkir yang ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.

  1. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 ayat baru
    yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3
(tiga) tahun sekali.

(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga dan
perkembangan ekonomi.

(2a) Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. (Eki Baehaqi)

CopyAMP code

JELAJAHI

error: Content is protected !!