Hanya dalam Waktu 3 Hari, Satreskrim Polres Serang berhasil Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Ternyata Pelakunya,,,

SERANG   –   Tak butuh berlama-lama hanya dengan waktu 3 hari Tim Resmob Satreskrim Polres Serang akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di areal pesawahan di kampung sombeng desa Kaserangan kecamatan Pontang Kabupaten Serang

Pelaku pembuang bayi tidak lain adalah NN (21) warga setempat, motifnya untuk menutupi aib keluarga karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya 

Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA(42) yang tidak lain adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan, serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya

Kedua tersangka diamankan dirumahnya masing-masing pada jumat (14/1/2022). Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif diunit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah 

“Dari informasi tersebut, Tim Resmob dibantu Unit PPA langsung mendatangi rumah NN, karena mengelak, NN kemudian dibawa je RS Bhayangkara untuk diperiksa dokter spesialis,” terang Feby Harianto

Dirinya mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi, hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vagina

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” Ungkap wakapolres 

“Dalam pemeriksaan meski sempat mengelak namun NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” lanjut Wakapolres

Selain itu, tersangka juga mengakui proses persalinan maupun membuat bayi dibantu RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut personel Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA dirumahnya

“Atas perbuatanya, NN dan Ibu kandungnya dijerat pasal 305 jo pasal 306 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas wakapolres 

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki laki di persawahan, selasa (11/01/2022) 

“Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan oleh Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan, oleh masyarakat setempat bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa kerumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat.” tutup wakapolres 

Admin : Redaksi GN/Humas

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 97428 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/17/hanya-dalam-waktu-3-hari-satreskrim-polres-serang-berhasil-ungkap-kasus-penemuan-bayi-ternyata-pelakunya/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/17/hanya-dalam-waktu-3-hari-satreskrim-polres-serang-berhasil-ungkap-kasus-penemuan-bayi-ternyata-pelakunya/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/17/hanya-dalam-waktu-3-hari-satreskrim-polres-serang-berhasil-ungkap-kasus-penemuan-bayi-ternyata-pelakunya/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 73062 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/17/hanya-dalam-waktu-3-hari-satreskrim-polres-serang-berhasil-ungkap-kasus-penemuan-bayi-ternyata-pelakunya/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/17/hanya-dalam-waktu-3-hari-satreskrim-polres-serang-berhasil-ungkap-kasus-penemuan-bayi-ternyata-pelakunya/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!