Ketua DPRD Lampug Utara Tinjau Tapal Batas

Lampung Utara-Gemilangnews.com- Terkait keabsahan izin pengelolaan lahan perkebunan Milik PT. Bumi Madu Mandiri (PT. BMM) Way Kanan yang di Rekomendasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang di sinyalir telah melewati tapal batas Wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lampung Utara (DPRD- Lampura) Romli, Amd, di dampingi oleh Ketua Komisi I Rahmat Hartono dan Herwan Mega beserta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Perizinan, Kabag Hukum dan BPN Kabupaten setempat meninjau tapal batas wilayah Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan tepatnya di Kecamatan Bunga Mayang. Kamis (13/01/2022).

Seperti yang terekam kamera tim liputan awak media yang turut serta dalam kegiatan tersebut, tampak Ketua DPRD Lampura Romli berserta rombongan meninjau lokasi tapal batas Lampura di Kecamatan Bunga Mayang yang di sinyalir saat ini di duduki oleh PT BMM Way Kanan yang telah menjadi perkebunan tebu dan perkebunan sawit.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD
menyampaikan, bahwa berdasarkan putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2019, bahwa tapal batas tersebut berada di Way Papan Balak, namun setelah kita tinjau langsung bersama pemerintah daerah yang mana di wakili oleh Dinas Perkim Dinas Perizinan, Kabag Hukum dan BPN Kabupaten Lampura, ternyata benar adanya, tapal batas tersebut berada di wilayah kabupaten Lampura. Dalam hal ini, lahan yang telah di tanami tebu dan sawit oleh PT BMM Way Kanan terindikasi telah melewati batas wilayah Lampura.

” Untuk menyikapi permasalahan ini, selaku wakil rakyat, kami bersama pemerintah daerah Lampura dalam waktu dekat ini akan segera mengagendakan waktu untuk menindak lanjuti persoalan ini agar dapat menuai hasil sesuai dengan harapan”, tegas Romli.

Selain itu, Romli juga menegaskan bahwa tanaman tebu dan sawit milik PT BMM Way Kanan telah melewati tapal batas. Karena lahan yang telah di tanami tebu dan perkebunan sawit milik PT BMM Way Kanan lokasinya berada di wilayah kabupaten Lampura, untuk itu DPRD Lampura bersama pemerintah daerah akan segera mengundang pihak PT BMM Way Kanan guna mengklarifikasi permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2019, dan kita akan meminta kepada pihak PT BMM Way Kanan agar dapat menunjukkan legal formal atas penguasaan lahan oleh PT BMM Way Kanan di wilayah Kabupaten Lampura, dan kita juga akan meminta kepada pihak PT BMM Way Kanan agar dapat menyelesaikan segala kewajibannya selama mereka mengelola Hak Ulayat atau lahan milik rakyat di Lampura ini.

” Jikalau itu tidak dapat di tunjukan secara benar oleh pihak PT BMM Way Kanan atas keabsahannya mengelola lahan di wilayah Kabupaten Lampura, selagi PT BMM Way Kanan belum menyelesaikan segala bentuk persoalan dan carut marut yang menimbulkan sengketa terhadap masyarakat Lampura, maka kita sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah berserta rakyat Lampura akan meminta kepada yang lebih berwenang agar dapat menghentikan segala bentuk aktivitas PT BMM Way Kanan di wilayah Kabupaten Lampura, tutup Romli.(mht)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 61544 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/ketua-dprd-lampug-utara-tinjau-tapal-batas/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!