Keberhasilan Polres Bogor Ungkap Pelaku Mafia Tanah yang Rugikan hingga Miliaran Rupiah

BOGOR –  Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap para pelaku mafia tanah yang memperjualbelikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai 15 milyar rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya mengungkap bahwa dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil kita amankan sebanyak 6 orang tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat oleh saudara Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir. Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54)  dan DH (44).” Ungkapnya. 

Yang mana, lanjut ia, modus para tersangka dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh   DKJN ini digunakannya untuk membuka blokir  di BPN kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual  kepada pembeli/ korban.

“Atas pengungkapan tersebut kami pun melakukan pengembangan kembali  dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34).” Paparnya. 

Dirinya mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat Direktorat pengelolaan kekayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 (satu) lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,1 (satu) bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir, 2 (dua) buah CPU, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah printer, 1 (satu) buah keyboard, 1 (satu) flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Miliar, PPJB, surat kuasa, surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 (satu) lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

“Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan beberapa pelaku lainnya ada yang kita kenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.” tutupnya.

Admin : Redaksi GN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 54344 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/keberhasilan-polres-bogor-ungkap-pelaku-mafia-tanah-yang-rugikan-hingga-miliaran-rupiah/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 28606 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/keberhasilan-polres-bogor-ungkap-pelaku-mafia-tanah-yang-rugikan-hingga-miliaran-rupiah/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/keberhasilan-polres-bogor-ungkap-pelaku-mafia-tanah-yang-rugikan-hingga-miliaran-rupiah/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/keberhasilan-polres-bogor-ungkap-pelaku-mafia-tanah-yang-rugikan-hingga-miliaran-rupiah/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you will find 65191 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/keberhasilan-polres-bogor-ungkap-pelaku-mafia-tanah-yang-rugikan-hingga-miliaran-rupiah/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!