Polisi Amankan Sajam dari Tangan Seorang Remaja

YOGYAKARTA Pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, lk pukul 23.45 WIB di Jl. Pangeran Diponegoro (Sebelah Timur Simpang Tiga Jalan Bumijo) Gowongan Jetis Yogyakarta telah terjadi tindak Pidana Membawa Senjata Tajam tanpa Ijin.

Diungkapkan oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Akp Timbul Sasana Raharja, Hal tersebut didapati dari adanya laporan seorang pemuda, Kevin Feroza Satriani (27) yang merasa resah oleh seseorang, dimana korban bersama rekannya, Arifo Mahendra Zaka sedang melintas di jalan tersebut. Senin, (03/01/2022).

“Pelapor melaju di Jalan Bumijo dengan kendaraan sepeda motor (SPM) Yamaha Mio Warna merah No Pol: AB-4638-MA pengendara saudara Arifo Mahendra Zaka dan pembonceng saudara Kevin Ferozi Satriani, sesampainya di Simpang Tiga Bumijo Jalan Pangeran Diponegoro Gowongan Jetis Yogyakarta diberhentikan oleh terlapor dengan meneriaki “He Kowe tiang Pundi” dan pelapor menjawab “Aku wong kene mas, “arep ngopo mas”, kemudian terlapor setelah didekati oleh Pelapor meninggalkan pelapor dengan cara berlari ke arah timur.” Terang Akp Timbul. 

Sesampai di depan warung angkringan, lanjut Kasubag Humas, terlapor mengeluarkan senjata berupa besi bulat panjang sekitar 50 Cm, yang kemudian senjata tersebut diberikan kepada orang yang ada di warung angkringan tersebut, setelah diteliti dan dicabut gagangnya senjata tersebut pelapor melihat ternyata besi bulat tersebut berisi pedang yang panjangnya sekitar 50 Cm, Selanjutnya Senjata Tajam dan Terlapor diamankan oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Jetis yang datang di TKP.

Diketahui terlapor berinisial ATU (15) ini masih berstatus sebagai pelajar yang berdomisili di Welar Pandean Boyolali Jawa Tengah. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (Satu) bilah Senjata Tajam berupa Pedang Stik dengan Panjang lk 50 Cm dan sepeda motor (SPM) Honda Vario warna merah No. Pol AD-2158-TK (Spm yang digunakan terlapor di TKP).

Sebagai catatan, Dalam Kejadian tersebut pelapor maupun terlapor tidak saling mengenal sebelumnya, serta terlapor setelah kejadian dibawa Periksa ke Rs. Ludiro Husada Tama oleh Anggota Samapta dan Reskrim Polsek Jetis dikarenakan mengalami Luka-luka.

Admin : (Redaksi GN/Humas Polresta Yogyakarta

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 13950 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/03/polisi-amankan-sajam-dari-tangan-seorang-remaja/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/03/polisi-amankan-sajam-dari-tangan-seorang-remaja/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 80664 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/03/polisi-amankan-sajam-dari-tangan-seorang-remaja/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!