SAMAKAN PERSEPSI, BPJS KESEHATAN GELAR SOSIALISASI SK MENTERI SOSIAL NO. 92/HUK/2021

Lampung Utara-Gemilangnews.com- Dalam rangka menindaklanjuti SK Menteri Sosial No. 92/HUK/2021 Penetapan PBI-JK Tahun 2021, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi SK Menteri Sosial No. 92/HUK/2021 dan Pemukhtahiran Data PBI-Verifikasi Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh pihak Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai cara mengaktifkan kembali kartu KIS PBI melalui proses re-aktivasi sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Cabang Kotabumi, Meivy Yanti menekankan yang menjadi perhatian yaitu ada perbedaan cara pengaktifan kembali kartu KIS PBI sesuai dengan jangka waktu penetapan penghapusan.

“Kami telah melakukan sosialisasi pada bulan Oktober yang lalu bersama Dinsos dan Disdukcapil. Jika kartu KIS PBI telah dinonaktifkan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan maka dapat dilakukan re-aktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. Setelah itu Dinsos Kab/Kota mengajukan surat re-aktivasi kepada BPJS Kesehatan dan data re-aktivasi tetap di-entry ke DTKS,” ujar Meivy.
Meivy melanjutkan apabila PBI JK telah non aktif lebih dari 6 bulan maka tidak dapat melakukan re-aktivasi melalui ajuan ke BPJS Kesehatan. Peserta dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Eka Dharma Thohir selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa pengurusan kepesertaan PBI JK merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan sesuai prosedur, untuk itu ia menyambut baik pertemuan ini demi tercapainya pemahaman yang sama tentang tindak lanjut re-aktivasi kartu KIS PBI JK nonaktif.

“Kami siap membantu masyarakat yang memiliki masalah kesejahteraan sosial. Saya harap setelah ini camat dapat berkoordinasi dengan operator SIKS-NG yang ada di desa dan kelurahannya masing-masing untuk dapat membantu memberikan penjelasan mengenai tata cara pengaktifan kembali PBI JK,” ujar Eka.
Eka menambahkan, jika ada peserta yang langsung datang ke Dinas Sosial dan datanya ada di DTKS maka Dinas Sosial siap langsung memberikan rekomendasi ke BPJS Kesehatan.

“Permasalahannya jika data peserta tidak masuk dalam DTKS, maka akan kita arahkan mereka untuk mengusulkan melalui operator SIKS-NG desa dengan membawa data dokumen diri”, lanjut Eka.

Dalam akhir sambutannya, Eka mengharapkan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat agar dapat bersama-sama membantu peserta PBI JK yang kartunya non aktif dalam melakukan pengaktifan kembali sehingga bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.(*)Lampung Utara-Gemilangnews.com- Dalam rangka menindaklanjuti SK Menteri Sosial No. 92/HUK/2021 Penetapan PBI-JK Tahun 2021, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi SK Menteri Sosial No. 92/HUK/2021 dan Pemukhtahiran Data PBI-Verifikasi Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan yang turut dihadiri oleh pihak Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai cara mengaktifkan kembali kartu KIS PBI melalui proses re-aktivasi sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Cabang Kotabumi, Meivy Yanti menekankan yang menjadi perhatian yaitu ada perbedaan cara pengaktifan kembali kartu KIS PBI sesuai dengan jangka waktu penetapan penghapusan. “Kami telah melakukan sosialisasi pada bulan Oktober yang lalu bersama Dinsos dan Disdukcapil. Jika kartu KIS PBI telah dinonaktifkan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan maka dapat dilakukan re-aktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. Setelah itu Dinsos Kab/Kota mengajukan surat re-aktivasi kepada BPJS Kesehatan dan data re-aktivasi tetap di-entry ke DTKS,” ujar Meivy. Meivy melanjutkan apabila PBI JK telah non aktif lebih dari 6 bulan maka tidak dapat melakukan re-aktivasi melalui ajuan ke BPJS Kesehatan. Peserta dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Eka Dharma Thohir selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa pengurusan kepesertaan PBI JK merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan sesuai prosedur, untuk itu ia menyambut baik pertemuan ini demi tercapainya pemahaman yang sama tentang tindak lanjut re-aktivasi kartu KIS PBI JK nonaktif. “Kami siap membantu masyarakat yang memiliki masalah kesejahteraan sosial. Saya harap setelah ini camat dapat berkoordinasi dengan operator SIKS-NG yang ada di desa dan kelurahannya masing-masing untuk dapat membantu memberikan penjelasan mengenai tata cara pengaktifan kembali PBI JK,” ujar Eka. Eka menambahkan, jika ada peserta yang langsung datang ke Dinas Sosial dan datanya ada di DTKS maka Dinas Sosial siap langsung memberikan rekomendasi ke BPJS Kesehatan. “Permasalahannya jika data peserta tidak masuk dalam DTKS, maka akan kita arahkan mereka untuk mengusulkan melalui operator SIKS-NG desa dengan membawa data dokumen diri”, lanjut Eka. Dalam akhir sambutannya, Eka mengharapkan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat agar dapat bersama-sama membantu peserta PBI JK yang kartunya non aktif dalam melakukan pengaktifan kembali sehingga bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.(*)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you will find 53037 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/13/samakan-persepsi-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-sk-menteri-sosial-no-92-huk-2021/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2021/12/13/samakan-persepsi-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-sk-menteri-sosial-no-92-huk-2021/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/13/samakan-persepsi-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-sk-menteri-sosial-no-92-huk-2021/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/13/samakan-persepsi-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-sk-menteri-sosial-no-92-huk-2021/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/13/samakan-persepsi-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-sk-menteri-sosial-no-92-huk-2021/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/12/13/samakan-persepsi-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-sk-menteri-sosial-no-92-huk-2021/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!