DKI Jakarta– Kekerasan fisik yang diderita seorang anak usia 12 tahun di desa Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait (Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak).
Menurutnya tindakan kekerasan fisik dalam bentuk mencabut kuku kaki dan menyunduk api ke wajah dan bibir korban merupakan tindak pidana luar biasa dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Atas perkara kekerasan fisik itu, kondisi korban saat ini mengalami rasa sakit dan demam tinggi. 7 kuku jari kakinya ada yang nyabutin. Selain itu dibagian muka atas bibir korban bekas sundutan api rokok.
“Saat ini kondisi korban mengalami demam tinggi,” kata Arist menyampaikan ungkapan Ica tetangga korban yang menolong korban.
Ica mengungkapkan kalau selama ini korban tidak pernah meresahkan warga namun korban suka minta-minta ke warga dan tamu desa untuk makan. Kalau diberi diterimanya kalaupun tidak korban pun tidak pernah memaksa.
“Selama ini korban tinggal bersama kakek neneknya. Namun setelah neneknyanya meninggal korban tinggal dengan kakeknya. Dulu pernah terjadi korban diikat di persawahan. Entah karena apa tidak ada yang mengetahuinya, sesungguhnya saksi yang melihat dan yang pernah menolong juga masih ada,” jelas Ica.
Sementara itu Kepala Desa Buniasih Bahrudin sudah datang ke rumah korban untuk melihat kondisi korban, namun, kata Kades Tegalbleud, pelakunya belum diketahui tapi saya akan terus berusaha mencari tahu pelaku.
Atas perkara ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kades Tegalbeleud untuk menyerahkan kepada Dinas Sosial Sukabumi untuk mendapat layanan sisosial dan perawatan medis dan mendorong Polres Sukabumi untuk segera bertindak menangkap dan menahan pelaku.
“Dinas Sosial wajib hadir untuk memberikan intervensi agar jiwa korban terselamatkan.” Desak Arist.
Admin : (Redaksi GN/Komnas PA)
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/03/kekerasan-terhadap-anak-komnas-pa-tujuh-kuku-jari-kaki-anak-dicabut-dan-wajah-korban-disundut-rokok/ […]