Memeras dan Lakukan Pengancaman, Ketua DPP LSM Tamperak Diamankan Polisi

DKI Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap beberapa instansi pemerintah pada Jumat (19/11/21) lalu pukul 16.40 WIB di Menteng, Jakarta Pusat. 

Hal tersebut diterangkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Lantai 6, Polres Metro Jakarta Pusat pada hati ini Jumat, (26/11/21).

Diketahui tersangka KKP (35) yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK ini menjalani aksinya dengan mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut. 

Dalam hal ini tersangka tidak sendiri, dirinya ditemani oleh rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut, kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” ungkap Hengki dalam konferensi pers, Jumat (26/11/21).

Beberapa instansi tersebut diantaranya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kombes Pol Hengki dalam press conference ini kembali menegaskan bahwa dalam pemeriksaan Propam terhadap anggota yang diduga melanggar SOP tersebut tidak adanya suap menyuap.

Dirinya juga menyayangkan banyak terjadi saat ini fakta terkadang dikalahkan oleh opini publik, dimana pada suatu kejadian yang belum tentu benar namun sudah di jadikan acuan di media sosial.

Kronologis 

Pengungkapan kasus ini bermula dari korban (HW) salah satu anggota Polri yang bertugas di Polsek Metro Menteng. Dirinya diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 milyar dan harus dibayarkan pada saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp 250.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 milyar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 milyar, kalau ngga, saya viralkan,” ucap Hengki menirukan perkataan pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan di viralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, Pejabat Negara, dan Petinggi Polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 milyar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs, yang faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, 1 (satu) unit laptop merk Asus dan Toshiba, 1 (satu) unit handphone merk VIVO, 1 (satu) buku tabungan rekening bank mandiri, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri, 10 (sepuluh) lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, 9 (Sembilan) lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, 2 (dua) unit AC merk Sharp, dan 1 (satu) unit mesin cuci merk Sharp.

Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.

Penulis : (Mahmidali

Editor    : (Rizky. P

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2021/11/26/memeras-dan-lakukan-pengancaman-ketua-dpp-lsm-tamperak-diamankan-polisi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 35938 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/26/memeras-dan-lakukan-pengancaman-ketua-dpp-lsm-tamperak-diamankan-polisi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 10591 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/11/26/memeras-dan-lakukan-pengancaman-ketua-dpp-lsm-tamperak-diamankan-polisi/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/26/memeras-dan-lakukan-pengancaman-ketua-dpp-lsm-tamperak-diamankan-polisi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!