Jual Satwa Dilindungi, Pria ini Diamankan Polisi

DIY Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana peniagaan (menjual) satwa yang di lindungi. Hal tersebut dibuktikan melalui konferensi pers yang di gelar pada hari ini di Mako Polresta Yogyakarta. Jum’at, (22/10). 

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK, MM didamping Kasubag Humas Akp Timbul, dirinya menegaskan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/221/X/2021/RESKRIM/POLRESTA YOGYAKARTA/ POLDA DIY pada waktu kejadian hari Jumat lalu tanggal 15 Oktober 2021 diketahui pukul 23.30 WIB. Dengan TKP di Karangturi, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Pelaku memperniagakan/menjual satwa dilindungi melalui medsos facebook pada grup GIIS (Grup Ingon – Ingon Semarang).” Papar Andhyka saat konferensi pers. 

Kronologis

Pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB Anggota Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan Patrol Cyber menemukan akun Facebook (REDO JOSY) mengiklankan/memperniagakan satwa dilindungi, selanjutnya dilakukan profiling diketahui keberadaan di Semarang, Jawa tengah. 

“Kemudian dipimpin oleh Iptu Dody Wahyu Kurniawan, S.H (KANIT 5 Sat Reskrim Polresta Yka) bersama anggota dengan didampingi oleh petugas BKSDA Yogyakarta menuju lokasi keberadaan Tsk (RD) dan pada rumah Tsk (RD) didapatkan hewan satwa lindungi jenis Kukang Jawa, Binturong dan buaya jenis Nova, selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Kasat Reskrim. 

Barang Bukti

Dari pengungkapan ini Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 7 (Tujuh) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), 1 (Satu) ekor Binturong (Arctictis binturong), 1 (Satu) ekor buaya Muara ukuran panjang 40 cm (Crocodylus porosus) dan 1 (Satu) ekor buaya Irian ukuran panjang 75 cm (Crocodylus novaeguineae). 

Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 

(Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2021/10/22/jual-satwa-dilindungi-pria-ini-diamankan-polisi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 44013 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/10/22/jual-satwa-dilindungi-pria-ini-diamankan-polisi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!