Jakarta, GemilangNews.Com- Konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam menumpas segala tindak kejahatan tak ada kata henti meski di tengah masa pandemi corona virus disease (Covid-19) saat ini.
Hal tersebut terbukti dari satuan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok, dimana pihaknya berhasil mengungkap suatu perkara penggelapan dan penipuan yang di lakukan oleh tersangka berinisial (DD) dkk.
Lebih jauh dalam ungkap perkara 372 Jo 378 KUHP ini dipaparkan dalam press conference yang di gelar pada hari rabu, tanggal 14 september 2021 pada pukul 15.00 WIB di Mapolres Kota Depok Jl. Margonda Raya 14 Depok.
Dalam press release ini di hadiri oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, S.I.K, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dan Kasat Reskrim Restro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. SH. SIK
Dalam keterangannya Kombes Pol Yusri memaparkan modus operandi pelaku, dimana para pelaku mengelabui korbannya dengan cara menyewa unit tersebut di rental.
“Atas pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil di ungkap jajaran reskrim Polres Metro Depok dengan Modus menyewa Rental dan dijual dengan harga antara Rp. 40.000,000- (empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,000- (tujuh puluh juta rupiah) per unit di daerah Bekasi, Depok, Karawang dan Jakarta Utara.” Terang Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolres Polrestro Depok. Rabu, (15/09).
Yang dilakukan oleh Tersangka, lanjut ia, Dona Deliana dkk 5 (lima) orang dan BB yang berhasil diamankan sebanyak 31 Unit Kendaraan Roda 4 berbagai merk.
Dalam rilis ini salah seorang korban/pemilik mobil mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polres Metro Depok atas pengungkapan kasus Penipuan dan penggelapan ini.
Admin : (Redaksi GN/Humas Polrestro Depok)
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2021/09/16/ungkap-kasus-penggelapan-sebanyak-31-unit-r-4-berhasil-diamankan-satreskrim-polrestro-depok/ […]