Mencoba Menerobos PT DKI Jakarta, Massa Pendukung HRS Bentrok dengan Aparat

Jakarta, GemilangNews.Com- Dalam sidang banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk pada hari ini di pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta berakhir ricuh. Pasalnya, massa pendukung HRS yang diperkirakan berjumlah 100 (seratus) orang ini mencoba menerobos masuk kedalam PT DKI Jakarta. 

Berikut laporan reporter GemilangNews.Com, Imam Wahyudi dilapangan pada saat kejadian, “Pada pukul 11.38 WIB Telah terjadi bentrokan antara massa pendukung habib Rizieq dengan aparat kepolisian di jalan Letjen Suprapto depan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.” Lapor Wahyu kepada redaksi. Senin, (30/08/21). 

Dalam uraiannya Wahyu mengatakan bahwa Massa pendukung Habib Rizieq yang berjumlah sekitar seratus orang mencoba mendekati area Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun mereka tidak sampai masuk area Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena aparat kepolisian membubarkan massa pendukung Habib Rizieq, namun mereka tetap memaksa masuk sehingga aparat kepolisian menembakkan gas air mata sehingga terjadi bentrok dan aparat kepolisian.

Dalam insiden ini selain membubarkan massa, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator.

Sekira pukul 13.30 WIB dilaporkan bahwa keadaan sudah kondusif dan pada pukul 13.57 WIB aparat kepolisian pun membubarkan diri namun tetap ada beberapa aparat masih berjaga di area Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya saat ditemui dilokasi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Akbp Setyo mengatakan, dalam pengamanan gabungan antara Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya menurunkan sebanyak 1.142 personil dengan sistem pengamanan parameter dengan membatasi jalur lambat di Jl. Letjen Suprapto arah Pengadilan Tinggi. 

“Kami memberikan himbauan kepada massa setelah selesai mendengarkan putusan silahkan membubarkan diri.” Ujarnya

Keterangan Pers PT DKI Jakarta

Terpisah, dalam hal ini Pengadilan tinggi DKI Jakarta yang menyelenggarakan sidang banding HRS menuturkan telah bersidang dalam 3 (Tiga) perkara di antaranya, 208, 209 dan 210 sebagaimana yang kita ketahui hasil putusannya Menguatkan pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Ditemui Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpaham, SH., MH, “Apa yang perlu saya sampaikan Bahwa dalam hal ini ada 3 (tiga) perkara, perkara nomor 208 itu Perkara khusus tahun 2021 atas nama Dokter Andi Tata bin M.Azhar Toha, perkara nomor 209 pidana khusus atas nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dan perkara nomor 201 pidana khusus atas nama Moh. Rizieq bin Husen Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab,” Tuturnya. 

“Ketiga perkara ini semua telah diperiksa oleh pengadilan tinggi Jakarta dan di musyawarahkan pada hari jum’at 27 Agustus 2021 yang lalu, pada hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan di hadiri kuasa hukum para terdakwa-terdakwa tersebut, dimana putusannya menguatkan menerima permohonan banding dari para terdakwa dan juga penuntut umum, yang kedua menguatkan keputusan pengadilan negeri jakarta timur yang diputuskan pada hari lalu ya itu permohonan banding.” Sambung Binsar. 

Dirinya menyampaikan dalam persidangan ini pihaknya memiliki alat pertimbangan bahkan sudah diunggah dan diminta oleh pengadilan negeri Jakarta timur hari ini langsung kami kirimkan  ke pengadilan negeri Jakarta timur.

Adanya informasi bahwa dalam persidangan banding ini mereka akan hadir, namun sampai jadwal persidangan di mulai belum juga ada yang hadir, sehingga persidangan tetap berjalan tanpa adanya jaksa penuntut umum (JPI) maupun kuasa hukum. 

“Kami menerima pemberitahuan bahwa mereka merencanakan untuk hadir, tetapi sampai dengan jadwal persidangan yang ditentukan pada pukul 09.00 WIB bahkan tadi majelis memulai persidangan sudah jam 9 lewat sambil menunggu siapa tau ada yang datang,ternyata tidak ada yang hadir maka sidang dilaksanakan tanpa penuntut umum maupun kuasa hukum.” Urainya. 

Dalam sidang tersebut telah dibacakan Poin-poin perkara, perkara nomor 208 atas nama Dokter Andi Tata bin M.Azhar Toha penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun di pengadilan negeri Jakarta Timur dengan perkara nomor 223, kemudian oleh pengadilan negeri Jakarta Timur pada tanggal 24 Juni 2021 dijatuhkan putusan setelah dinyatakan bersalah dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan ini yang menguatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta, perkara nomor 209 atas nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dituntut oleh penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun oleh pengadilan Negeri Jakarta timur dengan perkara nomor 224 pada tanggal 24 Juni 2021 diputuskan dinyatakan bersalah untuk itu dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun yang menguatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Kemudian dengan perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Moh. Rizieq Binn Husen Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara nomor 210 di pengadilan tinggi DKI Jakarta pidana khusu tahun 2021 di pengadilan negeri Jakarta timur oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, pengadilan tinggi dengan putusan nomer 210 pidana khusus pengadilan tinggi DKI Jakarta.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan kembali melalui pengadilan negeri Jakarta Timur, kepada terdakwa maupun penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.” Pungkasnya. 

Penulis : Wahyu

Admin   : Redaksi GN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/08/30/mencoba-menerobos-pt-dki-jakarta-massa-pendukung-hrs-bentrok-dengan-aparat/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/08/30/mencoba-menerobos-pt-dki-jakarta-massa-pendukung-hrs-bentrok-dengan-aparat/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/08/30/mencoba-menerobos-pt-dki-jakarta-massa-pendukung-hrs-bentrok-dengan-aparat/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2021/08/30/mencoba-menerobos-pt-dki-jakarta-massa-pendukung-hrs-bentrok-dengan-aparat/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2021/08/30/mencoba-menerobos-pt-dki-jakarta-massa-pendukung-hrs-bentrok-dengan-aparat/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!