Harapan & Penantian Panjang Korban Investasi Fikasa Group Akhirnya Terwujud

GemilangNews.Com | Jakarta – Korban Fikasa Grup dalam penantiannya selama ini mulai percaya diri dengan Penyidik mengenai Laporannya di Polda Metro Jaya.

Hal ini di sampaikan oleh Korban Fikasa Grup yang berinisial RS terkait laporan di Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/3044/V/YAN.25/2020/SPKT-PMJ Pada Tertanggal 29 Mei 2020 yang telah di Lidik berdsarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :SP.Lidik/1683/VIRES.26/2020/ Ditreskrimsus Tertanggal 10 Juni 2020 atas Dugaan Perbutan Pidana yang di lakukan oleh PT Wahana Bersama Nusantara (WBN).

“Salah satu perusahaan di bawah naungan Grup Fikasa terkait Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan jucto pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan ini dasar laporan kami”, Ucap RS.

Sejak 10 Juni 2020 sampai April 2021 belum ada perkembangan atas tindak lanjut Laporan Tersebut sudah satu tahun laporan ini namun belum ada perkembangan dan kami pencari keadilan ini belum mendapatkan keadilan itu katanya, Persisnya pada bulan Mei 2021, RS dengan menggunakan kuasa hukum nya yang baru dari LBH Laskar Merah Putih yaitu Surya Darma Simbolon, SH, Sugandi, SH & Susandi, SH kembali mendatangi Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Jaya.

Untuk berkomunikasi tindak lanjut kepastian Hukum Perkara tersebut akhirnya RS mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor SP.Sidik/179/VI/RES.2.2/2021/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juni 2021 membuat dirinya terharu.

“masih ada rupanya keadilan di Negeri ini Tuhan” sebagai korban yang masih bertahan berjuang untuk mendapatkan keadilan ini, dan hari ini saya di minta keterangan tambahan semoga keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik bisa membuat penyidik semangkin cepat menggunakan kewenanganya, imbuh RS.

Selanjutnya kuasa Hukum RS memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri, Kabareskrim beserta jajarannya, tak lupa kepada Polda Metro Jaya khususnya Penyidik Subdit II unit 4 Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Penyidik Bareskrim dittipidaksus Mabes Polri yang kabarnya telah melakukan Penahanan kepada Para Pendiri Fikasa Grup yang di duga berinisial (AS, BS, ES).

“Investasi klien kami di Grup Fikasa mencapai 7 miliar rupiah berdasarkan bukti Promissory notes (Perjanjian surat sanggup bayar) dan Jatuh tempo Pembayaran 24 Oktober 2020, tentunya ketika tidak di bayarakan akan menimbul kerugiaan Pada klien kami kata Surya Darma Simbolon, Fikasa Grup gagal bayar karna Pandemi Covid 19, itu alasan yang tidak masuk akal menurut Surya, klien kami menyerahkan uang tersebut pasca Pandemic Covid 19 sudah terjadi, lalu uang tersebut di gunakan untuk apa, dan kami kuasa Hukum Korban meminta Perhatian serius kepada Kapolri & Kapolda Metro Jaya Khususnya Ditreskrimsus dapat mengejar aliran keuangan di gunakan Fikasa Grup kemana saja? agar dapat menerapkan Pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengalir Uang tersebut ke mana? apakah ke Perorangan atau ke Perusahaan-perusahaan lain? ini yang menjadi pertanyaan besar” Ujar Surya Selaku Kuasa Hukum.

Selain Surya Darma Simbolon Dua Rekannya Susandi, SH dan Sugandi, SH, menambahkan, agar Penyidik menerapkan Pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agar Para Korban Fikasa Grup mendapatkan rasa keadilan karna menurut saya Perbuatan Para Tersangka ini bukan kejahatan biasa tentu melihat dari kerugian korban-korban lainya ini merupakan kejahatan yang luar biasa apa lagi program investasi tersebut sudah mulai ditawarkan sekitar tahun 2012 dan pasti korban-korban nya dari berbagai daerah Kata Sugandi, SH. Penyitaan aset-aset akibat perbuatan Fikasa Grup itu kewenangan penyidik, kami mengharapkan agar Penyidik melakukan Penyitaan terhadap aset-aset yang ada agar tidak di alihkan kepada pihak lain yang nantinya bisa merugikan pihak lain apa bila tidak secepatnya di sita Aset tersebut bila ada, kata Sugandi kembali.

Susandi, SH selaku Panglima LMP DKI sekaligus anggota Tim LBH Laskar Merah Putih berharap agar proses penyidikan tersebut tidak tembang pilih dan harus membela pihak klien yang di rugikan.

Penulis : Faresi

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/18/harapan-penantian-panjang-korban-investasi-fikasa-group-akhirnya-terwujud/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/18/harapan-penantian-panjang-korban-investasi-fikasa-group-akhirnya-terwujud/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/18/harapan-penantian-panjang-korban-investasi-fikasa-group-akhirnya-terwujud/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you will find 30312 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/18/harapan-penantian-panjang-korban-investasi-fikasa-group-akhirnya-terwujud/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!