Ingin Beli Makan dan Obat, Bocah 7 Tahun Curi Kotak Amal Lalu Diikat dan Diseret, Begini Reaksi Komnas Perlindungan Anak

Jakarta, GemilangNews.Com- Lantaran ingin membeli makanan dan obat untuk sang ayah yang sedang sakit, seorang anak berusia 7 tahun nekat mencuri kotak amal di sebuah Masjid di Ceumpeudak, Tanah Jambo Aceh Utara. Hal Tersebut pun akhirnya menuai reaksi dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. 

Menurut rilis yang kami terima, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan keprihatinannya terhadap suatu perlakuan dari sosok Kepala Desa Urusan Pembangunan Desa Ceumpeudak, Tanah Jambo, Aceh Utara, BMJ (42) atas adanya tindakan pengikatan dileher dan tangan lalu sampai di seret bak binatang terhadap anak yang memang melakukan kesalahan namun tak sepatutnya diperlakukan hal sedemikian. Senin, (31/05/2021). 

Dalam rilis ini dirinya mengatakan, selain melakukan kekerasan fisik BMJ juga dinilai merendahkan martabat kemanusisaan korban) dapat diancam dengan pidana pokok minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara). 

“Pelaku kekerasan fisik dan merendahkan martabat kemanusiaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeret seperti hewan karena kedapatan mengambil kotak amal Masjid, dapat diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan, kedua atas UU RI No : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.” Tegas Arist. 

Dihadapan para awak media, di kantornya Jakarta, Arist mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan BMJ ini tidak bisa ditoleransi, dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, terkait kejadian tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Aceh Utara menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, 

Kronologi Bocah 7 Tahun Diikan dan Diseret

Peristiwa ini berawal dari didapatinya seorang anak berusia 7 tahun mengambil kotak amal Masjid di Ceumpeudak, Tanah Jambo, Aceh Utara. Diketahui dilakukannya lantaran untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit di rumah. 

“Kejadian itu terpaksa ia lakukan lantaran ayahnya dan tidak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid 19. Namun sayangnya dan tak berperi kemanusiaan,  oleh BMJ, leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning, sementara tangannya diikat ke belakang dengan nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang, disaksikan warga dan rekan sebayanya. Korban tak berdaya dan pula bisa berkutik diperlakukan tak manusiawi ini.” Ungkap Arist Merdeka dikantornya. 

Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menjelaskan bahea alasan pelaku menghukum korban dengan cara  mengikat leher dan tangan korban lalu  menyeret korban merupakan tetapi kejut.

Kejadian tersebut pun dibenarkan Kapolsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara AKP Acmad Yani. Ia mengatakan, “Anak tersebut mengambil kotak amal di masjid untuk dipergunakan makan. Hal itu dilakukan korban karena ayahnya sedang sakit dan bisa bekerja. Uang itu menurut korban dipergunakan untuk beli makanan   untuknya dan ayahnya yang sedang berbaring sakit di rumahnya dan sisanya diberikan kepada pamannya.” Terangnya. 

Lalu, lanjut ia, “setelah dilakukan musyawarah warga, oleh paman uang itu dikembali dan digenapkan menjadi 1.5 juta rupiah setelah dikurangi dengan yang yang dipergunakan untuk makan.” Sambungnya. 

Ditegaskan oleh Arist, atas peristiwa ini MBJ sebagai pamong harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tidak ada kata damai terhadap pelecehan martabat kemanusiaan.

“Seharusnya BMJ memberikan nasehat terhadap korban agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru menghukum anak secara tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.” Imbuh Arist. 

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Utara dan jajaran satreskrimum dan Polsek Tanah Jambo Aye atas kerja cepatnya dalam menangani perkara ini.

Admin : (Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you will find 68480 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Here you can find 83395 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

  9. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/31/ingin-beli-makan-dan-obat-bocah-7-tahun-curi-kotak-amal-lalu-diikat-dan-diseret-begini-reaksi-komnas-perlindungan-anak/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!