Polres Bogor Kota Ungkap Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Maret 2021

Bogor, GemilangNews.Com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor, Jawa Barat pada hari ini menggelar pengungkapan kasus narkotika dalam sepanjang bulan maret 2021. Gelar pengungkapan kasus narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Agus. Rabu (31) 

Menurut keterangan rilis yang kami terima, tercatat sebanyak 16 kasus dalam bulan maret di tahun 2021 ini, diantaranya,  

a. Sabu : sebanyak 9 Kasus, dengan 10 Orang Tersangka.

b. Ganja : sebanyak 3 Kasus, dengan 3 Orang Tersangka.

c. Sintetis / Gorilla : sebanyak 4 Kasus, dengan 8 Orang Tersangka. 

Dilanjutkan dengan adanya  21 Orang Tersangka dan jumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain : 

a. Narkotika jenis Sabu : 94 Paket dengan jumlah berat : 220 Gram. Brutto

b. Narkotika jenis Ganja : 11 Bungkus dengan jumlah berat : 280 Gram Brutto.

c. Narkotika jenis Sintetis/Gorilla : 84 Paket dengan jumlah berat : 1.658 Gram. Brutto (1,6 Kilogram)

Dari pengungkapan kasus tersebut dipaparkan pula Tempat Kejadian Perkaranya (TKP)

a. Kec. Tanah Sareal : 2 Kasus

b. Kec. Bogor Barat : 3 Kasus

c. Kec. Bogor Utara : 2 Kasus

d. Kec. Bogor Selatan : 3 Kasus

e. Kec. Bogor Timur : 2 Kasus

f. Kec. Bogor Tengah : 4 Kasus

Dengan sasaran peredaran gelap Narkotika berkisar kepada masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota.

Diketahui status pekerjaan dari para tersangka rata-rata bekerja sebagai : Karyawan Swasta, Wiraswasta, buruh.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Berikut Biodata Para Tersangka

1. Tersangka Cecep (umur 49 tahun) dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 wib di Jln. Raya pajajaran Rt.05 Rw.01 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 

10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu, berat, 20 Gram. (brutto) Modus Operandi : tersangka sebagai kurir dan akan dijual kembali

2. Tersangka Rama Syaelendra (umur 24 tahun) dan tersangka Fauzi Nazarudin (umur 22 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Tembakau sintetis jenis Gorilla pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 di Jln. Villa Citra Raya No.15 Kel. Tegal Gungil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat, 150 gram.Modus operandi : tersangka membeli dengan cara Online dan akan dijual kembali

3. Tersangka Lukman Permana Wijawa (umur 30 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Ganja pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 di Jalan Salak No.8 Rt. 04 Rw.04 Kel. Babakan Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, berat, 50 gram. Modus operandi : tersangka membeli dengan mengambil tempelan dan akan dijual kembali

4. Tersangka Wahadi alias Adi (umur 48 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Shabu pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 di Jln. Tentara Pelajar Rt.05 Rw.15 Kel. Ciwaringin Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus berisi Narkotika jenis Shabu, berat, 25 gram. (brutto) Modus operandi : tersangka membeli dengan mengambil tempelan dan akan dijual kembali

5. Tersangka Aris Andarista alias Aris (umur 29 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Tembakau Gorillas pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 di Babakan Fakultas No.32 Rt.02 Rw.04 Kel. Tegallega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kertas warna putih berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat, 120 gram Modus operandi : tersangka membeli dengan cara Online dan akan dijual kembali

6. Tersangka Farras Ma’ruf (umur 21 tahun) dan tersangka M. Ardi Nurdjaman (umur 20 tahun ) dalam peredaran Narkotika jenis Tembakau Gorillas pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 di Kp. Semplak Sremped Sukamaju Rt.02/05 Kel.Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat, 100 gram Modus operandi : tersangka membeli dengan cara Online dan akan dijual kembali. 

7. Tersangka Herlangga Satria Pratama (umur 20 tahun) dan tersangka Dzulfan Irfan alias Bobob (umur 19 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Tembakau Gorillas pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 di Jalan Komplek Kehutanan Pasir Mulya Kel. Pasir Mulya Kec. Bogor Barat Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat, 1230 gram. Modus operandi : tersangka membeli dengan cara Online dan akan dijual kembali.

8. Tersangka Sandi Topan (umur 42 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 di Kp. Kertamaya Rt.2 Rw. 07 Kel. Kertamaya Kec. Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu, berat, 10 gram. (brutto) Modus operandi : tersangka membeli dengan cara ditempel dan akan dijual kembali

9. Tersangka Yogi Firmansyah (umur 39 tahun) dan tersangka Thelie Matias (umur 29 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 di Jln. Bambu Ori No.7 Taman Yasmin Kel. Cilendek Timur Kec. Bogor Barat Kota Bogor, dgn barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, berat, 30,7 gram. (brutto). Modus operandi : tersangka membeli dengan cara ditempel dan akan dijual kembali. 

10. Tersangka Eka Jamira Tiyono (umur 34 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 di Kp. Belentuk Rt.01/01 Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor, dengan barang bukti berupa  6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, berat, 10 gram. Modus operandi : tersangka membeli dengan cara ditempel

11. Tersangka Rama Permana Johar (umur 24 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 di Kp. Cikaret Rt.03 Rw. 09 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu, berat, 25 gram (brutto). Modus operandi : tersangka membeli dengan cara mengambil tempelan dan akan dijual kembali. 

12. Tersangka Saepul Hamdi (umur 21 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Ganja pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 di Pinggir Jalan Raya Kayumanis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus dan 27 (duapuluh tujuh) linting berisi Narkotika jenis ganja, berat, 60 gram. Modus operandi : tersangka membeli dengan cara mengambil tempelan dan akan dijual kembali

13. Tersangka Nanang Priyatna (umur 29 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Sabu pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 di Jln. Raya Pajajaran Rt.05 Rw.01 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, berat, 10 gram. (brutto).Modus operandi : tersangka membeli dengan cara ditempel dan akan dijual kembali. 

14. Tersangka Fery Setiawan (umur 36 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 di Pintu Masuk Stasiun KA Bogor Kel. Cibogor Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, berat, 5 gram Modus operandi : tersangka membeli dengan cara ditempel dan akan dijual kembali. 

15. Tersangka Husen Alfi Rahman (umur 34 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 di Gg. Pengumbahan Rt.04 Rw.04 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 12 (duabelas) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Shabu, berat, 12 gram Modus operandi : tersangka membeli dengan cara ditempel dan akan dijual kembali. 

16. Tersangka Luthfi Dwi Santoso (umur 27 tahun) dan tersangka Naufal Baihaqi Susilo (umur 22 tahun) dalam peredaran Narkotika jenis Ganja pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 di pinggir jalan Pemuda Kel. Tanah Sareal Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Besar Narkotika jenis Ganja, berat, 170 gram Modus operandi : tersangka membeli dengan cara ditempel dan akan dijual kembali.

Penulis : Edo

Admin : Redaksi GN 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/31/polres-bogor-kota-ungkap-kasus-narkotika-sepanjang-bulan-maret-2021/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2021/03/31/polres-bogor-kota-ungkap-kasus-narkotika-sepanjang-bulan-maret-2021/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2021/03/31/polres-bogor-kota-ungkap-kasus-narkotika-sepanjang-bulan-maret-2021/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2021/03/31/polres-bogor-kota-ungkap-kasus-narkotika-sepanjang-bulan-maret-2021/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2021/03/31/polres-bogor-kota-ungkap-kasus-narkotika-sepanjang-bulan-maret-2021/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2021/03/31/polres-bogor-kota-ungkap-kasus-narkotika-sepanjang-bulan-maret-2021/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!