KAB.BOGOR-GemilangNews.Com
Proyek Simpang Sentul yang bernilai Rp 97 miliar dan dimenangkan oleh PT Lambok Ulina menjadi sorotan dari beberapa media dan LSM, karena mengingat salah satu Direktur perusaan tersebut sudah menjadi tersangka kasus Korupsi pembangunan auditorium Universitas negeri ( UIN ) Sultan Thahasaifudin ( STS ) Jambi tahun anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 12,8 miliar.
Menanggapi hal ini, Andriawan selaku Kepala Bidang ( Kabid ) pembangunan Jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Bogor, yang juga sebagai Kuasa pengguna anggaran ( KPA ) menjelaskan melalui jaringan celuler Rabu 17/03/2021, bahwa proses tender yang di menangkan oleh PT Lambok ulina sudah sesuai prosedur karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, LKPP maupun Kasi Datun Kejari Kabupaten Bogor.
” Agar tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembangunan mega proyek simpang sentul ini sudah ada pemenangnya dan sedang proses jaminan pelaksanaan,pronyek juga segera akan di mulai,” ujarnya
Masih menurut Andriawan Intinya mekanisme sesuai peraturan yang berlaku saja dan tentu Dinas PUPR Kabupaten Bogor akan lebih ketat memantau pekerjaan proyek tersebut.
Di Sementara itu Bambam selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ( ULPBJ ) Kabupaten Bogor sulit untuk di Konfirmasi.
Reporter : Wan
Editor : Redaksi GN
… [Trackback]
[…] Here you will find 28759 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/18/dinas-pupr-kabupaten-bogor-akan-mengawasi-pengerjaan-mega-proyek-simpang-sentul/ […]