Kapolsek Muara Baru Berhasil Meringkus Dua Pelaku Dan Seorang Penadah Pencurian Empat Puluh Sembilan Tabung Gas Oksigen

JAKARTA-GemilangNews.Com

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Muara Baru, berhasil meringkus dua pelaku dan seorang penadah pencurian empat puluh sembilan tabung gas oksigen. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 63.700 ribu. Ketiga pelaku sudah kami lakukan penahanan.

Kapolsek Pelabuhan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra, mengatakan peristiwa pencurian bermula ketika korban Didi Safrudin warga Desa Peningkaban RT 004/RW 02, Kecamatan Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah mengaku telah kehilangan empat puluh sembilan tabung gas oksigen dari dalam gudang yang ada di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Muara Angke.

“Korban melapor ke kami telah kehilangan empat puluh sembilan tabung gas oksigen pada tanggal 15 Januari 2021 dan tanggal 23 Februari 2021 lalu,” kata Seto, Selasa (02/03/2021).

Lebih lanjut, kata Seto mengungkapkan petugas yang menerima laporan kehilangan empat puluh sembilan tabung gas oksigen lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami lalu melakukan penyelidikan dan meringkus dua pelaku pencurian bernama Safaat alias Ipank Bin Darusman warga Jalan Luar Batang Gg. 2 RT 002/RW 01, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Jubaedilah alias Ubay Bin Ahmad warga Kampung Jaha RT 014/RW 03 Kelurahan Damping, Kecamatan Pamarayan, Serang, Banten,” ujarnya.

Seto, mengungkapkan kepada penyidik kedua pelaku mengaku 49 tabung gas oksigen tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama Haryono alias Yono Bin (alm) Kasbuat warga Jalan Muara Baru RT0 016 RW017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami kembangkan kasus ini dengan menangkap seorang penadah bernama Haryono.Kedua pelaku menjual pertabung Rp. 400 ribu kepada sang penadah,” ungkap Handoko.

Dari tangan pelaku, penyidil menyita barang bukti berupa surat jalan (bukti kepemilikan tabung gas oksigen milik korban) dan 49 buah tabung gas oksigen merek MGA. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. (DD)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/03/kapolsek-muara-baru-berhasil-meringkus-dua-pelaku-dan-seorang-penadah-pencurian-empat-puluh-sembilan-tabung-gas-oksigen/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2021/03/03/kapolsek-muara-baru-berhasil-meringkus-dua-pelaku-dan-seorang-penadah-pencurian-empat-puluh-sembilan-tabung-gas-oksigen/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/03/kapolsek-muara-baru-berhasil-meringkus-dua-pelaku-dan-seorang-penadah-pencurian-empat-puluh-sembilan-tabung-gas-oksigen/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/03/kapolsek-muara-baru-berhasil-meringkus-dua-pelaku-dan-seorang-penadah-pencurian-empat-puluh-sembilan-tabung-gas-oksigen/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you can find 16258 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/03/kapolsek-muara-baru-berhasil-meringkus-dua-pelaku-dan-seorang-penadah-pencurian-empat-puluh-sembilan-tabung-gas-oksigen/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you can find 74730 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/03/kapolsek-muara-baru-berhasil-meringkus-dua-pelaku-dan-seorang-penadah-pencurian-empat-puluh-sembilan-tabung-gas-oksigen/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/03/kapolsek-muara-baru-berhasil-meringkus-dua-pelaku-dan-seorang-penadah-pencurian-empat-puluh-sembilan-tabung-gas-oksigen/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!