Komnas Perlindungan Anak: Memaksa Murid Non Muslim Gunakan Jilbab, Melanggar HAM dan Permendikbud

Jakarta, GemilangNews.Com- Komnas Perlindungan Anak memberikan tanggapan dimana, memaksa murid non Muslim menggunakan Hijab termasuk pelanggaran HAM dan Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah. 

Adanya kejadian tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menurutnya, dalam mengikuti peraturan sekolah dapat dikenakan untuk dicabut dan pemberhentian kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang dengan tidak hormat). Sabtu, 23/01/2021.

“Mengingat SMK Negeri 2 Padang Sumateta Utara memaksa muridnya non-muslim menggunakan pakaian jilbab merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan anak serta melanggar Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam bagi Peserta didik, atas dasar itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai Lembaga Perlindungan Anak independen yang diberi tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak di Indonesia mendesak Gubernur Sumatera Barat memberhentikan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang,” Tegas Arist. 

Lanjutt dia, “Demikian juga dengan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat serta mencabut aturan dan tata tertib SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang telah mewajibkan peserta didik non- muslim menggunakan busana salah satu agama tertentu yakni jilbab.” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Sabtu 23 Januari 2021.

Lebih jauh Arist menjelaskan dalam rilisnya, memaksa murid non-muslim menggunakan jilbab selain melanggar HAM  juga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan tindakan Intoleransi.

“Selain itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dalam aturannya mewajibkan menggunakan busana Jilbab dengan tidak secara langsung telah menanamkan nilai-nilai kebencian, serta menolak prularisme dan kemajemukan dalam lembaga pendidikan dan demokrasi, padahal kita tau bahwa SMKN 2 Padang adalah sekolah negeri yang didirikan oleh negara, kecuali SMK ini adalah sekolah berlatar belakang agama tertentu,” tambah Arist. 

Arist Merdeka Sirait menyesal dan menegaskan bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang,  Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

“Sebab, mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kata Arist Merdeka Sirait  dalam keterangan persnya di Jakarta.  Putra Siantar ini lebih jauh  mengatakan bahwa ketentuan menggunakan pakai sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.” Ungkapnya. 

Dikatakan olehnya, dalam aturan tersebut tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan  agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

“Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau himbauan menggunakan model pakaian kekhususan  agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, namun sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.” Ujarnya

Arist meminta Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor :  45 Tahun 2014.

Arist berharap Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

“Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.” Ujarnya. 

“Atas peristiwa dan peristiwa lainnya dilingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri menjadi pelajaran dan tidak berulang lagi. Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, KOMNAS Perlindungan Anak dan Tim Investigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan  melakukan Kunjungan  Kerja (KUNKER) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas  Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat.” Pungkasnya. 

Admin : (Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/23/komnas-perlindungan-anak-memaksa-murid-non-muslim-gunakan-jilbab-melanggar-ham-dan-permendikbud/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/23/komnas-perlindungan-anak-memaksa-murid-non-muslim-gunakan-jilbab-melanggar-ham-dan-permendikbud/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/23/komnas-perlindungan-anak-memaksa-murid-non-muslim-gunakan-jilbab-melanggar-ham-dan-permendikbud/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/23/komnas-perlindungan-anak-memaksa-murid-non-muslim-gunakan-jilbab-melanggar-ham-dan-permendikbud/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/23/komnas-perlindungan-anak-memaksa-murid-non-muslim-gunakan-jilbab-melanggar-ham-dan-permendikbud/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!