PONOROGO-GemilangNews.Com
Upaya memberantas penyakit masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo, Jatim. Terbukti Korps Bhayangkara tersebut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di salah satu Warkop yang ada di Dukuh Sekuwung, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo pada Minggu (3/1/2021).
Anggota Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pengecer judi Togel yaitu MS (22 th) warga setempat. “Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah buku Tulis bertuliskan nomor Togel, satu buah Bolpoin warna hitam, satu buah Handphone warna Gold dan uang tunai empat ratus lima ribu rupiah,” kata Ipda Yayun selaku Paur Humas Polres Ponorogo, Senin (4/1/2021).
Lebih lanjut Ipda Yayun menjelaskan pelaku MS berperan sebagai pengecer. “Dari tangan pelaku diketemukan barang bukti hasil penjualan judi togel, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi akhirnya mengganjar tersangka MS melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1e KUHP. “Saat ini tersangka MS dilakukan penahanan di Mapolres Ponorogo,” jelasnya. (Muh Nurcholis)
… [Trackback]
[…] There you can find 47901 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/04/polres-ponorogo-berhasil-tangkap-penjudi-togel/ […]