Selebrasi 22 Tahun Komnas PA bersama ANAK Indonesia (1998-2020), (Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa Lindungi Anak Indonesia)

Jakarta, GemilangNews.Com- Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah  sebuah institusi independen di bidang Perlindungan Anak di Indonesia. Sejak tahun 1998,  atas prakarsa Kementerian Sosial Republik Indonesia dan dukungan dari Badan Dunia PBB untuk Urusan Anak-Anak UNICEF, dukungan dari kalangan kampus dan Universitas, dunia usaha, pegiat dan aktivis perlindungan anak,  kalangan profesi, alim ulama dan tokoh masyarakat, media massa, anggota dewan dan dukungan dari lintas kementerian dan negara memberi tugas, fungsi dan tanggung jawabnya Kepada Komnas Perlindungan anak untuk memberikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia. Selasa, (27/10/2020). 

Tugas dan fungsi itu diputuskan  dan ditetapkan pada tahun 1998 melalui mekanisme Forum Perlindungan Anak yang di prakarsai dan dilaksanakan Kementerian Sosial (Departemen Sososial-red).

Salah satu mandat yang diberikan  melalui keputusan Forum Nasional Perlindungan Anak itu adalah  menugaskan untuk melakukan tugas harmonisasi hukum  menyangkut tentang hak-hak dasar anak  termasuk mengenai batasan usia anak .

Merupakan kebahagian tersendiri bagi Dewan Komisioner Perlindungan Anak dimana Senin 26 Oktober 2020 adalah  22 tahun hari jadi dan lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia ditengah-tengah kehidupan dan permasalahan anak-anak di Indonesia.  

Untuk mewujudkan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, tugas pokok dari Komnas Perlindungan Anak setiap hari  adalah memberikan pelayanan,  pembelaan, pertolongan dan perlindungan bagi anak-anak yang  menjadi korban segala bentuk dieksploitasi baik eksploitasi dan serangan secara seksual dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik dan kekerasan verbal.

Disamping itu juga, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan bagi anak korban perbudakan seks, anak yang menjadi korban perdagangan dan penculikan untuk tujuan adopsi ilegal, penculikan dan perdagangan anak  untuk tujuan  eksploitasi seksual komersial, serta anak korban penyiksaan dan peganiayaan, penentaran, perebutan anak, diskriminasi dan perlakuan salah bentuk lainnya.  

Masalah-masalah dan perlakuan – perlakuan salah inilah setiap hari yang  menjadi  fokus pembelaan  dan tanggung jawab dari pelayanan Komnas Perlindungan Anak disamping melakukan kunjungan lapangan ke berbagai daerah untuk menemui anak baik sebagai pelaku,  korban dan saksi.

Tentu didalam perjalanan ditengah kehidupan dan masalah anak disadari betul masih banyak kekurangan dan tantangan, hambatan dan tidak sedikit pula cercahan bahkan kendala’- kendala yang menghambat pekerjaan pelayanan Komnas Perlindungan Anak sekalipun  memberikan yang terbaik bagi anak kita.

Dalam kondisi ini, bagi Komnas Perlindungan anak dengan sederhaannya itu tetap mengandalkan semangat , keberpihakan dan ketulisan hati dan doa untuk memberikan yang terbaik bagi anak.

Untuk menjalan tugas dan tanggungjawabnya memberikan  penghormatan, pemenuhan, pembelaan,   dan perlindungan anak itu, sepanjang perjalanannya  bersama anak Indonesia,  terus dan terus tidak pernah mundur  dan tidak pernah menyerah untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.

Sepanjang 22 tahun KOMNAS Perlindungan  hadir dan selalu ada ditengah-tengah kehidupan dan permsalahan anak di Indonesia telah melahirkan sejumlah perubahan dan karya-karya besar gerakan nasional perlindungan anak di Indonesia.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dihadapan Pansus RANPERDA Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat dan sejumlah media  di sekretariat Komnas Perlindungan Anak sekaligus merayakan hari jadi 22 Tahun Komnas bersama anak Indonesia Senin 26/10/20.

Lebih lanjut Arist menjelaskan kepada Pansus DPR D Jawa Barat karya-karya besar  yang dilahirkan itu melalui mandat Forum Nasional Perlindungan Anak  yang pertama di tahun 1990 itu,  Komnas Perlindungan anak yang semula 

bernama Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial tahun 1997,  disepakati dan  diubah melalui ketetapan Forum Nasional Perlindungan Anak  dari semula bernama LPA Pusat menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak

Tugas dan mandat pertama yang diberikan adalah  meneruskan perjuangan  melahirkan Undang-undang Perlindungan Anak yang didalamnya diberikan tugas mengatur tentang perlindungan hak-hak dasar anak  sebagai bagian dari implementasi  Konvensi PBB tentang hak anak.  

Untuk tugas ini, atas dukungan Kemensos dan Unicef, Komnas Perlindungan anak membentuk tim 7 sebagai gugus tugas menjalankan mandat itu. 

Atas kerja keras dan komitmen tim 7 dan Komnas Perlindungwn Amak Inilah cikal bakal lahirnya Undang-undang perlindungan anak di Indonesia  yang disyah oleh DPR-RI ditahun 2000.

Dengan disyahkannya UU Perlindungan Anak, ini jugalah yang menjadi cikal bakal lahirnya Komisi Negara untuk urusan Perlindungan anak di Indonesia.

Karya besar KOMNAS Perlindungan Anak yang kedua, untuk memberikan akses bagi anak-anak di Indonesia menyuarakan pandangan dan pendapatan tentang dirinya,  serta mengembangkan minat dan bakat anak dan kebebasan berorganisasi  bagi anak di  Indonesia, di tahun 2000, sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Komnas Perlindungan Anak menggagas, melahirkan dan menetapkan KONGRES ANAK INDONESIA sebagai mekanisme Nasional bagi  anak intuk berpartisipasi menyuarakan pandangan dan pendapatnya sesuasi usia perkembangannya.

Untuk memberikan akses bagi anak menyuarakan pandangan dan pendapat tentang dirinya, Kongres Anak Indonesia dilaksanakan sekali dalam setahun dengan menghadirkan delegasi anak dari berbagai propinsi, Kabupaten dan kota.

Mekanisme sebagai peserta Kongres Anak Indonesia,  setiap daerah mengirim delegasinya yang dipilih dan ditetapkan melau mekanisme forum anak di daerah masing-masing  secara demokratis. 

Karya yang ketiga, melalui kampanye Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang didukung oleh empat menteri pada masa itu  yakni  Menteri Sosial saat ini duduk sebagai Gubernur Jatim Menteri Pendidikan yang saat ini memimpin DKI Jakarta, Prof Yohana Yembise pada saat itu menjabat sebagai Menteri PPPA dan Rudy Antara sebagai Menteri Komimfo atas prakarsa Komnas Perlindungan Anak  mendeklarasikan Gerakan Nasional menentang kekerasan dan kejahatan  terhadap anak. 

Deklarasi inilah yang akhirnya melahirkan Gerakan Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia dan lahirnya  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 yang kemudian di syahkan menjadi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Melalui kerja  advokasi dan litigasi terhadap kasus kekerasan fisik yang diderita Angelin warga Denpasar Bali,  akhirnya Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menghukum ibu angkatnya dengan pidana seumur hidup. Inilah peristiwa pertama dimana Pengadilan menghukum pelaku kekerasan fisik diikuti dengan menghilangkan hak hidup anak secara paksa.

Peristiwa Fenomenal Angeline ini yang akhirnya menjadi gerakan menentang kekerasan terhadap Anak di Indonesia  ditandai  dengan pemasangan prasasti Angelina oleh Pemerinrah Bali dan Komnas Perlindungan Anak di Bentara Budaya Bali.

Arist menambahkan, untuk memutus mata rantai Daturat Kekerasan Terhadap Anak,  Komnas Perlindungan Anak juga menggagas dan melahirkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat dan kampung.

“Gerakan ini merupakan gerakan partisipasi masyarakat berbasis keluarga, dusun, desa dan kampung, karena gerakan partisipasi masyarakat diyakini sebagai langkah strategis untuk melindungi anak.” Terangnya

Kemudian untuk menjalankan visi missi,  tugas dan tanggung jawabnya di berbagai daerah, sepanjang 22 tahun kehadiran Komnas Perlindungan Anak di tengah-tengah pergumulan dan masalah anak di Indonesia saat ini telah dibentuk 289 Lembaga Perlindungan Anak di berbagai kota, kabupaten dan propinsi  yang dijadikan mitra kerja dan sebagai ujung tombak gerakan perlindungan anak Indonesia untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.

Inilah diantara karya gerakan Komnas Perlindungan Anak di samping perjalanannya selama 22 tahun tidak saja menerima pengaduan di sekretariat komnas tetapi juga melakukan kunjungan dan advokasi terhadap permasalahan anak ke berbagai daerah.

Di usianya yang ke 22, pada kesempatan ini patutlah  Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas bantuan, kerjasama sebagai mitra keja perlindungan anak selama ini dengan Kementerian Sosial, Kementerian PPPA aparat penegak hukum dan stakeholder perlindungan anak serta pegiat dan aktivis perlindungan anak Kapolri, alim ulama dan tokoh masyarakat. 

“Tidak lupa juga disampaikan terima kasih atas bantuan dan partisipasi rekan-rekan pekerja media dalam mengungkap dan mengabarkan kasus-kasus yang menimpa anak,” tambah Arist.

Di usianya yang ke 23, dan sebagai refleksi tentang perjalanan Komnas Perlindungan anak mohon maaf kami sampaikan kepada seluruh anak Indonesia jika masih ada kekurangan dalam memberikan perlindungan dan pekerjaan pelayanan Komnas Anak selama ini.

Sebagai sahabat Anak, terimalah salam ANAK Indonesia,

“ANAK terlindungi, Indonesia maju.

Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Lindungi Anak Indonesia” 

#KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK  ada untuk Anak Indonesia. 

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 87687 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 42932 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you can find 79997 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  9. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

  10. … [Trackback]

    […] Here you will find 27190 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/10/27/selebrasi-22-tahun-komnas-pa-bersama-anak-indonesia-1998-2020-satu-nusa-satu-bangsa-satu-bahasa-lindungi-anak-indonesia/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!