Jakarta, GemilangNews.Com- Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, Tiga Pilar Kel. Krukut, Kec. Tamansari Jakarta Barat melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada hari Senin, 28 September 2020, Pukul 09.00 WIB dengan berlokasi di Jl. Ketapang Utara I RW 07 Kel. Krukut.
Giat tersebut berjalan dengan Mobile (dari satu tempat ketempat yang lain). Pelaksanaan giat kali ini dmelibatkan unsur tiga pilar, diantaranya, Kelurahan 3 (tiga) Personil, TNI 1 (satu) Personil, POLRI 1 (satu) Personil, Satpol PP 6 (enam) Personil, Tomas 1 (satu) Personil, LMK 1 (satu) Personil dan FKDM 1 (satu) Personil.
Dari keterangan rilis tertulis yang diterima oleh Tim Redaksi media ini, dilaporkan ada beberapa pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi dalam giat tersebut, diantaranya, Sanksi Teguran 3 (tiga) orang, Sanksi sosial 5 (lima) Orang, Sanksi denda 1 (satu) Orang dengan Jumlah denda : Rp. 150.000,-.
Admin : (Redaksi GN/Humas Polsektro Tamansari Jakbar)
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/28/upaya-memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-tiga-pilar-kel-krukut-kec-tamansari-gelar-ops-yustisi-diwilayah/ […]