Tujuh Pelanggar Protkes kembali Diberikan Sanksi dalam Ops Yustisi Kel. Maphar

Jakarta, GemilanhNews.Com- Aktif seluruh stakeholder pemerintahan sampai sipil dalam berperan menggencarkan penerapan disiplin protokol kesehatan patut di acungi jempol, pasalnya, hari demi hari tiada henti dan tiada kata lelah didalamnya dalam mengupayakan pemutusan mata rantai covid-19. 

Salah satu hal yang sama, pada hari ini, Senin, 28 September 2020, Pukul 09.00 WIB, Tiga Pilar Kel. Maphar Kec. Tamansari Jakarta Barat kembali melaksanakan rutinitas giat “Patroli Ronda Covid-19” yang berlokasi di wilayah RW 01 Kel. Maphar sengan mobile, diantaranya, Jalan setapak Kali Lio, Jl. Tamansari 2 (dua), Jl. Tamansari 1 (satu) B,C, Jl. Sukarjo Jl. Wedana dan Jl. Thoyib.

Melalui rilis tertulis yang diterima Tim Redaksi, giat “Patroli Ronda Covid-19” ini dalam rangka mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan.

Giat yang melibatkan unsur Tiga Pilar Kel. Maphar ini dengan menerapakan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). 

Turut hadir dalam pelaksanaan giat tersebut, diantaranya, 4 Personil (empat) Kelurahan piminan Kasipem H. Partiyo SPD, Bhabinkamtibmas Kel. Maphar Aiptu Sumarno, Babinsa Kel.Maphar Serda Apriyanto, 3 (tiga) Personil Pol PP pimpinan Kasatpol PP Bapak Junaidi, FKDM 4 (empat) Personil pimpinan Bapak Maksim dan 8 (delapan) Personil pengurus RW dan ketua RW pimpinan Bapak Darson.

Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Akbp Abdul Ghafur SH., SIK., M. SI dalam keterangan tertulisnya memaparkan, dilaksanakannya kegiatan dengan memberikan edukasi pendisiplinan terhadap masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Adapun kegiatan ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, adapun Edukasi dilakukan dengan cara melaksanakan patroli ronda covid-19 dengan menggunakan kentongan dan berkeliling di wilayah RW 01 Kel. Maphar dan apabila dalam pelaksanaannya didapati ada warga yang tidak menggunakan masker, maka warga tersebut akan diberikan sanksi baik itu sanksi teguran, sanksi sosial dan sanksi denda.” Ujarnya. 

Dalam giat ini, 7 (tujuh) pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran. Hingga giat ini selesai, dari laporan dilapangan, kegiatan ini berjalan dengan keadaan situasi yang aman dan kondusif. 

Admin : (Redaksi GN/Humas Polsektro Tamansari Jakbar) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/28/tujuh-pelanggar-protkes-kembali-diberikan-sanksi-dalam-ops-yustisi-kel-maphar/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 33672 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/28/tujuh-pelanggar-protkes-kembali-diberikan-sanksi-dalam-ops-yustisi-kel-maphar/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 50703 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/28/tujuh-pelanggar-protkes-kembali-diberikan-sanksi-dalam-ops-yustisi-kel-maphar/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!