Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Terapkan 3 M

Jakarta, GemilangNews.Com- Demi memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), seluruh stakeholder baik dari aparatur pemerintahan hingga masyarakat sipil bersama – sama menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Th 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua yang diberlakukan pada senin lalu. 

Terkait upaya kegiatan pencegahan Covid-19, pada malam hari ini, Sabtu, malam, 26 september 2020, sekira Pukul 20.00 WIB, Tiga Pilar Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat melaksanakan penerapan protokol kesehatan dengan memberikan imbauan kepada warga diwilayah RW 08 Kel. Utan Panjang. 

Hadir dalam pelaksanaan giat ini, Bapak Amadeo (Lurah), Bapak Fachrudin (Ketua RW 08), Bapak Sholeh (LMK Kel. Utan Panjang), Bapak Jaesen (Babinsa), Bapak Bambang (Binmas Pol), Bapak Dedy Satpol PP), Bapak Toha (FKDM), Siskommas Kel. Utan Panjang (Bapak Dade) berikut anggota dan Para Ketua Rt 001 sampai 010 serta Karang Taruna RW 08.

Mengawali pelaksanaan giat tersebut, Lurah Utan Panjang, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, Bapak Amadeo mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan penerapan protokol kesehatan diwilayah Rw 08 Kel. Utan Panjang. 

“Assalamualaikum. Wr. Wb segala puji bagi Allah SWT yang memberikan kesempatan untuk kita berkumpul di wilayah RW 08, terima kasih untuk para hadirin, Bapak Ketua RW 08, Binmas Pol, Perwakilan FKDM, LMK, para ketua Rt, Anggota Siskommas Utan Panjang,” Ungkapnya. 

Dirinya menuturkan kegiatan ini dikarenakan ditemukannya kasus Covid-19 yang berada dilingkungan wilayah RW 08 Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat. 

“Ada 10 (sepuluh) warga utan panjang Rw 08, yang membuat kita melakukan kegiatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi, untuk keseluruhan kasus Covid-19 di wilayah Utan Panjang ada 30 (tiga puluh) kasus, dalam kegiatan penerapan protokol kesehatan ini, kaki mengimbau dengan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).” Paparnya. 

Masih dikatakannya, banyak masyarakat kita, masih ditemui beberapa orang yang tidak memakai masker, adapun memakai masker namun tidak sesuai cara pemakaiannya. 

“Hari ini kita akan berikan tindakan dengan memberikan sanksi sosial (menyapu) bagi pelanggar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.” Tuturnya. 

Amadeo berpesan, dalam kegiatan ini seluruh petugas tetap harus menjaga kesehatan. 

“Dalam kegiatan ini, kita tetap menjaga kesehatan, dan Mudah – mudahan pengorbanan yang kita lakukan hari ini, diberkahi oleh Allah SWT. Aamiin.” Ujarnya. 

Pada waktu yang sama, disela – sela giat tersebut, Bapak Fachrudin (Ketua Rw 08) Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat memberikan salam kepada seluruh petugas yang hadir. 

“Yang saya hormati Bapak Lurah Utan Panjang, Bapak Binmas Pol, Bapak Babinsa, Bapak Ketua Rt Rw 08, Bapak FKDM, Bapak LMK, para Ketua Rt dari Rt 001 sampai Rt 010, dan Organisasi Masyarakat Siskommas,” Ujarnya. 

Dirinya mengungkapkan, bahwa pada awal PSBB pertama beberspa bulan lalu dan kedua ini, khusus diwilayah Rw 08 Kel.Utan Panjang, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, telah dilaksanakan penerapan protokol kesehatan Covid-19, sesuai peraturan pemerintah. 

“Kita sudah berusaha berupaya agar Covid-19 tidak menyebar di wilayah Rw 08 dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan, dan memberikan edukasi kepada warga dengan memberikan imbauan salah satunya memberikan informasi tentang penggunaan masker dengan benar. Namun, ternyata dipertengahan september ini ada warga kita yang terjangkit.” Ungkapnya. 

Dari pantauan awak media dilapangan, pelaksanaan Operasi Yustisi Tiga Pilar ini berjalan melalui siaran dengan pengeras suara (TOA), memberikan himbauan kepada masyarakat. “Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku”. Dalam patroli grebek masker ini juga ditemui beberapa masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, namun para pelanggar ini hanya diberikan sanksi berupa teguran. 

Diketahui pula, Tak hanya memberikan himbauan saja, terlihat para petugas gugus tugas protokol kesehatan Covid-19 diwakili Ketua Rw 08, Kel. Utan Panjang membagikan puluhan masker kepada warga yang kedapatan tak mengenakan masker. 

Admin : (Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Here you will find 58704 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/26/memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19-kel-utan-panjang-kec-kemayoran-terapkan-3-m/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!