Memeras Korban Dilampu Merah, Dua Pemuda ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Johar Baru

Jakarta, GemilangNews.Com- Unit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat kembali mengamankan para pelaku pemerasan dengan pengancaman yang beraksi di wilayah lampu merah Galur. Kamis, (24/09/2020). 

Dari rilis yang kami terima, Kejadian yang menimpa korban DJ (35) ini terjadi di lampu merah Jl. Letjen Suprapto Galur Johar Baru, Jakarta Pusat, dimana, pada hari Rabu, 23 september 2020, sekira pukul 16.30 WIB korban yang sedang mengantar pesanan beras dengan mobilnya berhenti di lampu merah Galur, tak lama kemudian korban dihampiri oleh pelaku AR (39) dan A (26) yang langsung mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang. 

Pada Pukul 18.00 WIB korban berinisiatif untuk melaporkan ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat. 

Dalam keterangan rilis tertulisnya, Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi SH memaparkan kronologis kejadian tersebut. 

“Rabu tanggal 23 September 2020 sekira jam 16.30 Wib pada saat pelapor sedang mengantarkan pesanan beras menggunakan mobil dan berhenti di lampu merah Galur Johar Baru Jakarta Pusat. Tiba – tiba datang dua orang laki – laki menghampiri kemudian dua orang laki – laki tersebut meminta uang kepada korban, namun, korban memberikan uang kepada pelaku yang bernama Abdul Rahman sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). ujar Kompol Supriyadi dalam rilis tertulisnya. 

Masih dikatakannya, Kemudian pelaku yang bernama Agustinus memaksa korban untuk memberikan uang tambahan sambil berkata “Awas lu ya kalo lewat sini lagi gua abisin lu”, dan korban menolaknya karena korban hanya punya uang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

“Kemudian, lanjut Kompol Supriyadi, setelah kejadian tersebut korban langsung ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat untuk membuat laporan, Kemudian anggota piket Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Prayogo melakukan Cek TKP dan dapat dilakukan penangkapan yang melakukan pemerasan tersebut setelah diintrogasi pelaku mengaku bernama Agustinus dan Abdul Rahman, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna Pengusutan lebih lanjut.” Terangnya. 

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi mengungkapkan, kejadian serupa pernah terjadi Tahun 2019 ditempat yang sama dan sempat viral di Medsos.

Dari diamankannya kedua pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Atas perbuatan kedua pelaku melakukan pemerasan dengan pengancaman, pelaku di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. 

Admin : (Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/24/memeras-korban-dilampu-merah-dua-pemuda-ini-dibekuk-unit-reskrim-polsek-johar-baru/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/24/memeras-korban-dilampu-merah-dua-pemuda-ini-dibekuk-unit-reskrim-polsek-johar-baru/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/24/memeras-korban-dilampu-merah-dua-pemuda-ini-dibekuk-unit-reskrim-polsek-johar-baru/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/24/memeras-korban-dilampu-merah-dua-pemuda-ini-dibekuk-unit-reskrim-polsek-johar-baru/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/24/memeras-korban-dilampu-merah-dua-pemuda-ini-dibekuk-unit-reskrim-polsek-johar-baru/ […]

  6. … [Trackback]

    […] There you will find 52173 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/24/memeras-korban-dilampu-merah-dua-pemuda-ini-dibekuk-unit-reskrim-polsek-johar-baru/ […]

  7. … [Trackback]

    […] There you will find 63138 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/24/memeras-korban-dilampu-merah-dua-pemuda-ini-dibekuk-unit-reskrim-polsek-johar-baru/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!