Jakarta, GemilangNews.Com- mengingat kasus demi kasus dalam Corona Virus Desease (Covid-19) di Indonesia, khususnya di Jakarta ini belum ada penurunan, bahkan terus bertambah. Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anis Baswedan memaksa harus memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal tersebut tentunya positif dikarenakan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sesuai PSBB kedua yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta ini melibatkan semua stakeholder untuk membantu memulihkan kondisi yang terjadi saat ini. Seperti halnya giat Tiga Pilar Operasi Yustisi Kel. Krukut Tamansari Jakarta Barat yang pada hari ini, Rabu, 23 September 2020 Pukul 09 WIB tengah melaksanakan penerapan protokol kesehatan Mobile diwilayah.
Operasi Stasioner (Giat dilaksanakan pada satu tempat ke tempat yang lain) berlokasi di Jl. Krukut Pasar RW 02 Kel. Krukut Tamansari Jakarta Barat.
Giat tersebut melibatkan anggota personil, diantaranya, Kel. 3 Personil, TNI 1 Personil, Polri 1 Personil, Satpol PP 6 Personil, Tomas1 Personil, LMK 1 Personil dan FKDM 1 Personil.
Menurut laporan hasil dilapangan, ditemui masih saja ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini, dengan rincian, 2 (dua) orang mendapatkan teguran dan 10 (sepuluh) orang mendapatkan sanksi sosial.
Admin : (Redaksi GN/Humas Polsektro Tamansari Jakbar)
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/23/operasi-yustisi-kel-krukut-tamansari-jakbar-10-orang-dikenakan-sanksi-sosial/ […]