Komnas Perlindungan Anak : Dua Pemuda Paksa Anak Minum Miras Hingga Mabuk Berat, Ditangkap Polres Luwu Timur, (Dua Pelaku Terancam 5 Tahun Maksimal 15 Tahun Penjara

Oleh : Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas Perlindungan Anak) 

Jakarta, GemilangNews.Com- Keberhasilan Polisi Luwu mengungkap dalang dibalik video viral pemuda yang menyuruh seorang anak menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan mendapat apresiasi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Senin, (24/08/2020) 

Gerak cepat polisi atas peristiwa ini berhasil menangkap kedua pemuda tanpa perlawanan pada Minggu 23 Agustus 2020 petang.

“Kedua pemuda itu adalah FPB (20) dan RFH (19) Warga desa Timampu,  Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan berperan sebagai orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali, sementara RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya itu Keduanya dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur,”  kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada sejumlah media di Mapolres Luwu Timur Minggu 31 Agustus 2020.

Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekalongan, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.

Kini kedua pemuda yang menyuruh seorang anak menenggak minuman keras itu Tengah menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur.

“Pelaku masih kita periksa, kepada Satreskrim Polres Luwu Timur keduanya mengaku perbuatan mereka,” Terangnya. 

Sementara anak yang menjadi korban perlakuan tidak bermoral itu  akan diperiksa kesehatannya oleh pihak kepolisian. Polisi khawatir ginjal korban itu rusak karena dipaksa menenggak minuman keras dalam jumlah banyak.

Untuk peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak meminta Pemerintah daerah Luwu Timur memberikan bantuan medis total dan dukungan sosial kepada korban berupa pemulihan dan rehabilitasi sosial anak.

Sementara itu, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Komnas Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Luwu Timur untuk menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto KUHP pidana  dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ketentuan pasal ini patut dikenakan kepada kedua pelaku ini karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa bukan justru menghancurkan masa depan dari korban itu sendiri.

Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan kedua pemuda ini terhadap anak yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku.

Dalam situasi inilah kesempatan pemerintah daerah ah untuk melakukan pengendalian dan peredaran minuman keras di Sulawesi Selatan khususnya di Luwu Timur yang nyata-nyata telah menjadi “Triger” untuk melakukan pelanggaran pelanggaran terhadap hak anak, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media yang memintanya untuk memberikan respon terhadap video viral yang sungguh memprihatinkan itu di Jakarta,Senin 24 Agustus 2020.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/24/komnas-perlindungan-anak-dua-pemuda-paksa-anak-minum-miras-hingga-mabuk-berat-ditangkap-polres-luwu-timur-dua-pelaku-terancam-5-tahun-maksimal-15-tahun-penjara/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/24/komnas-perlindungan-anak-dua-pemuda-paksa-anak-minum-miras-hingga-mabuk-berat-ditangkap-polres-luwu-timur-dua-pelaku-terancam-5-tahun-maksimal-15-tahun-penjara/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/24/komnas-perlindungan-anak-dua-pemuda-paksa-anak-minum-miras-hingga-mabuk-berat-ditangkap-polres-luwu-timur-dua-pelaku-terancam-5-tahun-maksimal-15-tahun-penjara/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/24/komnas-perlindungan-anak-dua-pemuda-paksa-anak-minum-miras-hingga-mabuk-berat-ditangkap-polres-luwu-timur-dua-pelaku-terancam-5-tahun-maksimal-15-tahun-penjara/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/24/komnas-perlindungan-anak-dua-pemuda-paksa-anak-minum-miras-hingga-mabuk-berat-ditangkap-polres-luwu-timur-dua-pelaku-terancam-5-tahun-maksimal-15-tahun-penjara/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!