Tiga Raperda Ini Dibahas di Rapat Paripurna

BOGOR-Gemilangnews.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Rabu (15/07/2020). 

Tiga Raperda tersebut sebut saja Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, raperda mengenai Pertanggungjawaban APBD 2019 berisi laporan realisasi APBD 2019. Pendapatan sejumlah Rp2,559 Triliun dari target Rp 2,639 Triliun, sedangkan Belanja sejumlah Rp 2,526 Triliun dari target Rp 2,876 Triliun. Penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 401 Miliar dari target Rp 262 Miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 155 Miliar dari target Rp 25 Miliar.

“Neraca 31 Desember 2019 terdiri dari Jumlah Aset sejumlah Rp 8,4 Triliun, Jumlah Kewajiban sejumlah Rp 119 Miliar Dan Jumlah Ekuitas Dana sejumlah Rp 8,3 Triliun. Sehingga jumlah saldo kas per 31 Desember 2019 sejumlah Rp 277 Miliar,” ujarnya.
 
Bima menuturkan, terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 3/2013 ini berdasarkan dua point utama, yakni semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor serta adanya kebijakan transportasi perkotaan berbasis rel yakni trem. Sehingga perlu diatur lebih detail terkait aturan, landasan hukum dan sistem transportasi mengingat akan terhubung dengan Jakarta.

“Saat ini masih finalisasi di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), agak terlambat karena mengurangi tatap muka tapi kami koordinasikan terus supaya bisa cepat selesai, karena diatur juga terkait terminal LRT, pengembangan kawasan-kawasan di Kota Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, terkait KUA-PPAS lanjutnya, semua yang dilakukan di 2021 konteksnya dan nafasnya masih penanganan Covid-19, yakni pemulihan ekonomi dan kesehatan. 

“Jadi kalau kegiatan OPD sejalan dengan penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan, tapi kalau tidak ke arah penanganan Covid-19 ditunda dulu, karena kaitannya dengan keuangan kecuali kalau keuangan kita bisa cepat recovery-nya mungkin yang lain-lain bisa dilakukan, tapi kita tidak mau cepat ambil keputusan keuangan akan normal jadi sekarang masih kita amati dulu,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, terkait KUA-PPAS masih panjang proses serta dinamika pembahasannya. Sebut saja membahas neraca pendapatan dan belanja Kota Bogor serta pihaknya akan memastikan kebutuhan-kebutuhan mendesak pasca pandemi dianggarkan.

“Jadi memang perlu menyisir mana yang prioritas dan mana yang bisa dilakukan di waktu berikutnya,” katanya. (Prokompi)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2020/07/15/tiga-raperda-ini-dibahas-di-rapat-paripurna/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!