Pekerjaan Desa Ogan Campang Melalui Dana Desa Tahun 2020 Diduga Dipihak Tigakan

Lampung Utara,- GemilangNews.Com- Penggunaan dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, Desa Ogan campang kecamatan Abung pekurun, kabupaten Lampung Utara, diduga asal jadi dan tidak transparan menyangkut pekerjaan desa serta tidak terpasangnya papan impormasi pekerjaan, Selasa (30/06/2020)

Sekretaris desa Eko mengatakan,”
Saya kurang paham masalah pekerjaan tersebut, sebab saya tidak tau menau di karenakan semuanya adalah urusan PJ dan PJ sudah sudah 2 minggu ini tidak ke desa”. jelasnya

menyangkut pekerjaan di desanya yang diduga terkesan asal jadi dan tidak teransparan dimana setiap pekerjaan nya tidak terpasang papan informasi.
Contoh pekerjaan rabat beton 300 meter yang terletak di dusun tiga serangkai yang menjadi salah satu contoh pekerjaan yang ada didesa tersebut.

Ibrohim selaku PJ desa Ogan campang ketika dikonfirmasi, Rabu (1/07/20),
Menurut PJ kades, dia tidak mengetahui
Masalah pekerjaan itu sebab dia sudah 2 minggu tidak kedesa. Namun saat ditanya tim media dilapangan sudahkah pekerjaan desa itu sesuai dengan juknisnya, namun PJ kades hanya terdiam saja dan tidak tahu sama sekali serta melempar alasan bahwa semua tugas pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh TPK semua.Terkesan menutupi semua permasalahan ketika awak media konfirmasi .

Dengan dalih yang ringkas Pj kades menjawab apakah permasalahan ini akan di beritakan?

wartawan coba mempertegas pertanyaannya,“ Bagaimana seorang PJ kades tidak mengetahui tentang pelaksanaan pekerjaan di desa tersebut,Terkait penggunaan Dana desa yang di pertanyakan masih satu aitem saja Pj kades sudah banyak dalih dan melempar tanggung jawab pada alasan singkat yang tidak dapat diterima akal”.

Menurut keterangan salah satu warga desa Ogan campang yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,” pekerjaa rabat beton panjang 300 meter dengan nilai 114 juta, di borongkan oleh PJ kades ke sekdes dengan nilai 75 juta.Diduga praktek ini sarat korupsi penggunaan anggaran dana desa Ogan campang kecamatan pekurun.

Bahkan terkesan melanggar UU keterbukaan Publik nomor 14 tahun 2008.tentang keterbukaan informasi publik, dimana merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang baik.(mht)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/07/06/pekerjaan-desa-ogan-campang-melalui-dana-desa-tahun-2020-diduga-dipihak-tigakan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 42875 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/07/06/pekerjaan-desa-ogan-campang-melalui-dana-desa-tahun-2020-diduga-dipihak-tigakan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 18125 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/07/06/pekerjaan-desa-ogan-campang-melalui-dana-desa-tahun-2020-diduga-dipihak-tigakan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/07/06/pekerjaan-desa-ogan-campang-melalui-dana-desa-tahun-2020-diduga-dipihak-tigakan/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you will find 57110 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/07/06/pekerjaan-desa-ogan-campang-melalui-dana-desa-tahun-2020-diduga-dipihak-tigakan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!