BPJS Kesehatan Kotabumi Ajak Stakeholder Samakan Persepsi Terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Lampung Utara,-GemilangNew.Com- Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagai langkah penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan, BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sekaligus penandatanganan Addendum PKS PD-Pemda, Senin (22/06).

Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masing-masing dari Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa informasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, di antaranya aspek kebijakan peserta dan penyesuaian iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Lia Y. Surosa mengatakan bahwa selain hal-hal yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, disampaikan juga materi implementasi Dashboard JKN dan penyediaan data peserta potensi Covid-19 kepada pemerintah daerah.

“Dengan adanya dashboard JKN, kami mendukung program pemerintah daerah agar terciptanya kebijakan berbasis data (evidence based) sesuai karakteristik wilayah kerjanya. Setiap daerah hanya dapat mengakses data sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Lia.

Lebih lanjut Lia mengatakan, adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah melalui Program JKN-KIS.

“100% Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) disubsidi oleh pemerintah. Pemerintah juga mensubsidi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) dengan hak perawatan kelas 3 yaitu sebesar Rp 16.500 di tahun 2020 dan Rp 7.000 di tahun 2021. Adanya penyesuaian iuran ini tentu akan meningkatkan mutu kualitas layanan kesehatan,” lanjut Lia.

Adapun penyesuaian iuran mulai 1 Juli 2020 yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bagi peserta PBPU/BP hak rawat kelas 1 adalah sebesar Rp 150.000 /jiwa/bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000/jiwa/bulan dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Dikarenakan mendapat subsidi pemerintah, iuran peserta PBPU/BP kelas 3 tidak mengalami kenaikan di tahun 2020 karena peserta tetap membayar Rp. 25.500/jiwa/bulan.

Di samping itu, Kepala Seksi BPKAD Febriza, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti permasalahan yang terjadi ketika salah satu peserta JKN-KIS segmen peserta mandiri yang meninggal dunia.

“Hingga saat ini kami masih menemukan adanya permasalahan ketika salah satu peserta mandiri Program JKN-KIS yang meninggal, namun pihak keluarga lupa melaporkan kepada BPJS Kesehatan. Jika hal itu masih terjadi, sebenarnya pihak keluarga nantinya akan terus membayarkan iuran peserta JKN-KIS anggota keluarganya yang meninggal,” kata Febri.

Merespon yang dikatakan Febri, Lia menyampaikan bahwa pihak keluarga wajib mengurus kepesertaan anggota keluarganya yang meninggal dunia. Namun, apabila mereka telat melaporkan, Lia menekankan pihak keluarga masih tetap bisa melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan kematian.

“Keluarga wajib melapor kepada BPJS Kesehatan jika keluarganya yang merupakan peserta JKN telah meninggal dunia. Jika terlanjur lupa apalagi sampai berbulan-bulan, keluarga tetap bisa melaporkan ke kantor cabang dengan membawa surat keterangan kematian. Tagihan yang telah berjalan akan dilakukan rekonsiliasi sehingga keluarga tidak perlu membayar iuran di bulan peserta meninggal dunia hingga selanjutnya,” ujar Lia.(*/mht)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 2415 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/07/02/bpjs-kesehatan-kotabumi-ajak-stakeholder-samakan-persepsi-terkait-perpres-nomor-64-tahun-2020/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/07/02/bpjs-kesehatan-kotabumi-ajak-stakeholder-samakan-persepsi-terkait-perpres-nomor-64-tahun-2020/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/07/02/bpjs-kesehatan-kotabumi-ajak-stakeholder-samakan-persepsi-terkait-perpres-nomor-64-tahun-2020/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2020/07/02/bpjs-kesehatan-kotabumi-ajak-stakeholder-samakan-persepsi-terkait-perpres-nomor-64-tahun-2020/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2020/07/02/bpjs-kesehatan-kotabumi-ajak-stakeholder-samakan-persepsi-terkait-perpres-nomor-64-tahun-2020/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!