BOGOR-GemilangNews.Com
Walaupun sudah mengantongi ijin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Perindag ) kota Bogor namun usaha pengolahan ikan tongkol milik Anay diwilayah Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor diduga membuang limbah hasil dari pengolahan ikan tongkolnya ke aliran sungai dibelakang bangunannya.
“Usaha saya sudah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Perindag ) kota Bogor.”ungkap Anay. Rabu, (13/05/2020).
Selain itu tambah Anay usahanya ini sudah berjalan 5 tahun dan juga surat Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ) baru di urus pada awal tahun itupun berdasarkan saran dari pihak Kelurahan Mulyaharja.
“Sampai saat ini surat tersebut masih belum keluar.”terangnya.
Mengenai limbah yang dibuang ke aliran sungai lanjut Anay karena bangunan yang dijadikan tempat pengolahan tongkolnya masih menyewa ke warga yang berdomisi diwilayah Kelurahan Mulyaharja.
“Bangunan ini bukan milik saya tapi saya disini hanya menyewa saja buat pengolahan ikan tongkol.”ujarnya.
Berdasarkan informasi dari beberapa warga menyebutkan usaha pengolahan ikan tongkol ini memang sudah lama dan warga juga membenarkan jika limbah pengolahan ikan tongkol dibuang ke aliran sungai sehingga dikhatirkan aliran sungai bisa tercemar dan membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya terutama pada aliran sungai. (2n)
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2020/05/14/diduga-limbah-pengolahan-ikan-tongkol-di-kelurahan-mulyaharja-cemari-aliran-sungai/ […]